<

DPP LSM RADAR Anggap, PHK Pekerja Oleh PT KHL Langgar PP 35 Tahun 2021

KUBAR – IndonesiaPos

Ketua DPP LSM Gerakan Pandawa Bertuah (RADAR) Kutai Barat, Hertin Armansyah menyikapi kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap pekerjanya tanpa pesangon, dianggap arogan tanpa prikemanusiaan.

Menurut Hertin, masalah tindakan PT Ketapang Hijau Lestari (PT KHL) terhadap karyawannya, bernama Yunan Kolnel dan Gradiana (Suami istri), telah mengabaikan terhadap hak-hak normatif pekerja.

Menurutnya, PHK terhadap pekerja suami istri, setelah masa pengabdian hingga 8 tahun tanpa pemberian pesangon, tanpa surat peringatan, tanpa surat PHK resmi, dan tanpa proses pemeriksaan yang sah. Hal ini Tindakan yang arogan dan merupakan pelanggaran yang serius untuk ditindaklanjuti.

“Yang dilakukan PT KHL ini merupakan praktik yang tidak hanya bertentangan dengan etika dunia usaha, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, PP Nomor 35 Tahun 2021, serta prinsip due process of law.,:tegasnya.

Di jelaskan, PT KHL diduga kuat telah melakukan pelanggaran berat dan tidak dapat dibenarkan secara hukum.

“Karena memberhentikan pekerja tidak disertai pembuktian tertulis, prosedur disipliner yang jelas, dan hak pembelaan bagi pekerja,”bebernya.

Lebih memprihatinkan lagi, kata Hestin, peran Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kutai Barat dalam proses mediasi patut menjadi perhatian publik. Sebab, pihak Disnaker sama sekali tidak ada pembelaan, sehingga mediasi yang berujung pada vonis nihil pesangon, disertai pembatasan kehadiran pihak lain termasuk media.

“Mediasi tersebut menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan keberpihakan terhadap perlindungan tenaga kerja,”ujarnya.

Hestin menambahkan, Negara, melalui Disnaker, seharusnya hadir sebagai penyeimbang kekuasaan antara perusahaan dan pekerja, bukan sekadar melegitimasi keputusan sepihak perusahaan.

“Jika praktik seperti ini dibiarkan, maka hal tersebut akan menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan karena pihak Pemerintah telah memberi ruang bagi perusahaan untuk mengorbankan hak pekerja demi kepentingan bisnis sesaat,”imbuhnya.

 

PT Ketapang Hijau Lestari “Kejam”, Yunan dan Istrinya Diberhentikan Tanpa Ada Pesangon

BERITA TERKINI

IndonesiaPos