BANYUWANGI, IndonesiaPos.co.id
Tersiar kabar kepemilikan tanah bekas hak barat seluas 898,815 dari bukti Eigendom Verponding, bahwa Tanah di Bumi Blambangan tersebut milik Wanatirta bin Nuryasentana sebagai ahli waris Hj Halimah.
Ia mendapat dukungan dari anggota DPRD Banyuwangi dan kompak mendoakaan ahli waris, jika menjadi haknya agar dimudahkan dalam pengurusannya. (7/09/2019)
Pernyataan tersebut disampaikan, Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Ruliyono, di pembuka rapat hearing di gedung wakil rakyat Banyuwangi. Yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto, “Jika memang sudah haknya, semoga di beri kemudahan dalam prosesnya”ucap politisi yang sering disapa Ruli.
Rapat ini terbilang yang istimewa. Pasalnya, dihadiri hampir seluruh anggota dewan hingga seluruh kursi terisi penuh, rapat yang membahas Putusan Pengadilan Agama (PA) Cilacap, atas hak waris Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana, selain itu juga dihadiri sejumlah instansi terkait. Diantaranya Kepala PA Banyuwangi, Ahmad, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi, Damar Galih dan Kabag Pemerintahan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Nur Hadi. Termasuk kerabat serta pendamping ahli waris, H Abdillah Rafsanjani.
Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba) Haji Abdillah Rafsanjani menjelaskan, kedatangannya Hj Halimah dalam hearing di DPRD Banyuwangi dalam rangka deklarasi. Pihaknya ingin menjelaskan bahwa ada seseorang yang memiliki bukti kepemilikan yang sah dan telah ditetapkan di Pengadilan Agama Cilacap, Jawa Tengah.”Tanah administratif yang dikelola Pemda Banyuwangi hanya 578.000 hektar. Sementara lahan milik Hj Halimah seluas 898.905 hektar. Setelah ini kita akan ke Jakarta untuk mengurus di Kementerian Agraria,” jelasnya usai hearing.
Ketua BPN Banyuwangi, Damar Galih, menyampaikan bahwa sesuai Undang-Undang No 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria, proses konversi bukti hak milik atas tanah Eigendom Verponding, telah ditutup sejak 24 September 1980. Namun, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, tidak menutup kemungkinan Eigendom Verponding bisa diurus. “Untuk membuktikan keabsahan ya harus melalui putusan hukum tetap, jadi silakan mengajukan gugatan,” ungkapnya.
Untuk meyakinkan audien, sesaat sebelum berakhirnya rapat H Abdillah menunjukan berkas asli Eigendom Verponding Wanatirta bin Nuryasentana beserta terjemahan, kepada pimpinan dan perwakilan instansi terkait.
“Kami menghargai aspirasi Hj Halimah, silakan perjuangan dilanjutkan melalui prosedur yang berlaku,” ucap Michael Edy Hariyanto, pimpinan hearing.
Seperti diketahui, Hj Halimah, warga Desa Sumur Batu, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, memiliki Beberapa bukti meliputi Eigendom Verponding Nomor 1331, seluas 307.577 hektar, terletak di wilayah Ketapang, Giri, Banyuwangi. Diperkirakan bentangan tanahnya meliputi Kecamatan Licin, Wongsorejo hingga Baluran, Situbondo. Eigendom Verponding Nomor 1380 seluas 512.935 hektar, terletak di wilayah Kembiritan, Genteng, Banyuwangi. Disinyalir bentangan tanah mulai Tegaldlimo, Pesanggaran, Glenmore sampai Kalibaru.
Eigendom Verponding Nomor 407 dan 1142 seluas 32.303 hektar, terletak di wilayah Lateng, Klatak, Banyuwangi. Diprediksi letak tanah meliputi Kelurahan Lateng hingga sepanjang pesisir utara Ketapang. Dan Eigendom Verponding Nomor 1147, 1148 dan 1149, seluas 46.000 hektar, terletak diwilayah Kota Giri Banyuwangi. Dengan total luasan 898.815 hektar.
Dan Eigendom Verponding atas nama Wanatirta bin Nuryasentana tersebut telah ditetapkan sebagai hak waris oleh Pengadilan Agama Cilacap. Dengan Putusan Nomor 0056/pdt.p/2019, tanggal 5 Maret 2019. Selanjutnya, guna mendeklarasikan kabar, pihak ahli waris melakukan hearing di DPRD Banyuwangi. ( Ari Bp)