BONDOWOSO , IndonesiaPos
Ketua Pansus tim percepatan pembangunan daerah (TP2D) DPRD Bondowoso, Andi Hermanto, mengaku jika dirinya telah berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim. Terkait hasil fasilitasi Perbup TP2D, terutama dalam Pasal 7, yakni ketua TP2D harus berasal dari pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) OPD setempat.
Faktanya, Bupati Bondowoso telah menetapkan dan melantik ketua TP2D dari unsur non ASN sehingga tidak sesuai hasil fasilitasi Gubernur.
Menurutnya, Pansus telah mempelajari dan mencermati Peraturan Bupati (Perbup) TP2D, setelah berkonsultasi pada Biro Hukum Pemprov Jawa Timur di Surabaya.
“Dari hasil berkonsultasi dengan Biro Hukum Pemprov Jatim, Kami (Pansus TP2D) diperintahkan untuk menyesuaikan apa yang menjadi hasil fasiltasi tersebut. Karena pada Pasal 7 adalah poin krusial”, jelas Andi Hermanto
Dia menjelaskan, dari hasil konsultasi itu, juga membuahkan beberapa poin, salah satunya adalah perintah untuk merevisi Perbup TP2D. Dan Keputusan Pansus TP2D DPRD Bondowoso, telah diputuskan secara aklamasi pada 24/09/2021 siang ini.
“Besok (25/9), Pansus DPRD akan melaporkan dalam Rapat Paripurna Terbatas DPRD Bondowoso. Dan meminta Bupati Bondowoso untuk segera melakukan evaluasi Perbup 49 tentang TP2D, untuk disesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur No. 188/16427/013.2/2021,”jelas Andi.
Andi menambahkan hasil fasilitasi dari Pemprov Jatim harus dijalankan. Tidak ada kata tawar menawar. Karena itu sudah sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
“Apabila Perbup TP2D tak segera direvisi, akan berdampak pada alokasi anggaran Bidang Administrasi Pembangunan dan Keuangan Sekretariat Kabupaten Bondowoso pada penetapan Perubahan APBD 2021,”tegasnya.
“Jika Pemkab Bondowoso belum merevisi Perbup TP2D, DPRD menganggap anggaran yang akan dialokasikan untuk kegiatan TP2D tidak sah dan cacat hukum,”tegasnya.
“DPRD akan memberi waktu perubahan Perbup TP2D, sebelum Perubahan APBD 2021 di tetapkan pada tanggal 30 September mendatang,” pungkas Andi Hermanto. (*)