BONDOWOSO, IndonesiaPos
Menidaklanjuti Sikap fraksi-fraksi terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada pekerjaan ruang operasi Rancang Bangun (Design and Build) di RSU. dr. Koesnadi, yang terintigrasi, DPRD desak Pemkab Bondowoso segera menindaklanjuti.
Ketua DPRD Bondowoso, H Ahmad Dhafir mengatakan, sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap tindak lanjut hasil Pemeriksaan BPK, DPRD akan meminta penjelasan tambahan kepada BPK terhadap hasil audit tersebut.
“Saya sudah perintahkan Sekretaris Dewan (Sekwan) untuk melakukan koordinasi dengan BPK, apakah BPK akan hadir ke Bondowoso, atau anggota DPRD yang harus ke Surabaya,”ujar Ahmad Dhafir, kepada IndonesiaPos melalui sambungan telepon. Senin, (9/8/2021).
Ketua DPC PKB ini mengaku, akan meminta tambahan penjelasan kepada BPK sesuai dengan auditnya, sehingga nantinya akan terang benderang, siapa yang bermain sehingga meloloskan PT itu.
“Hasil auditnya itu, seharusnya PT sebagai pemenang tender itu gugur. Disaat BPK menyatakan gugur, DPRD disuruh menerima kan aneh?,”tegasnya.
Ahmad Dhafir mengungkapkan, terkait hasil pendapat fraksi-fraksi yang kemudian menerima, namun, ada catatan untuk meminta penjelasan tambahan kepa BPK.
“Maka saya minta eksekutif untuk segera membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan BPK itu,”tandasnya.
Menurutnya, seetelah rapat Paripurna kemarin, seharusnya eksekutif bergerak cepat, karena lebih factual dari pendapat akhir fraksi-fraksi daripada surat yang ditandatangani DPRD itu. Apalagi pendapat akhir fraks-fraksi itu sudah di eksekutif,
“Saya selaku ketua DPRD hanya menerima pendapat akhir dari dari fraksi-fraksi, yang kemudian diserahkan kepada eksekutif. Jadi lembar dari fraksi itu sekarang sudah di eksekutif,”tandasnya.
Sesuai dengan Permendagri nomor 13 tahun 2010, kata Fhafir, ketua timnya adalah Wakil Bupati (Wabup). “Silahkan ditindaklanjuti, tanpa harus ada surat dari DPRD, karena lembar dari fraksi itu sekarang sudah di eksekutif,”imbuhnya.