BONDOWOSO, IndonesiaPos
Sebanyak 11 orang anggota DPRD Bondowoso mengusulkan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tentang pemeberdayaan dan pengembangan usaha mikro kecil menengah (UMKM)
Usulan raperda inisiatif DPRD Bondowoso ini juga tentang penyelenggaraan bantuan hukum hukum bagi warga miskin di Kabupaten Bondowoso.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Bondowoso, Yondrik.SH. mengaku, bahwa dalam sejarah DPRD Kabupaten Bondowoso baru kali ini dapat membidani raperda inisiatif, yang salah satunya masuk Propemperda tahun 2021, yaitu pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro.
“Awalnya judul raperda inisitaip DPRD adalah Pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah. Namun, setelah d konsultasikan ke biro Hukum propinsi JATIM menjadi Pengembangan dan pemberdayaan usaha mikro,” ketua PD AMPG Bondowoso
Politisi yang membindangi Bepemperda ini menyebutkan, proses ini tidak serta merta, namun tentu mimiliki tujuan di antaranya, Raperda ini bersifat aturan turunan, dari aturan diatasnya atasnya. Selain UU nomor 20 tahun 2008, juga mengkongkritkan Perda propinsi jatim nomor 04 tahun 2011 dan perda Pemprov Jatim nomor 6 tahun 2011 tentang pemberdayaan usaha mikro kecil dan menengah.
Kata Yoindrik, tujuan dari penyusunan Rancangan Daerah Tentang Pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, dalam naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso adalah:
- Agar menumbuhkan dan mengembangkan usaha dalam rangka membangun perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi yang berkeadilan.
- Agar kegiatan usaha mikro yang sudah ada di Kabupaten Bondowoso tersentral, sehingga wisatawan yang datang dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai produk-produk lokal.
- Agar pelaku usaha mikro mendapatkan perlindungan dalam menekuni usahanya.
- Agar pelaku usaha mikro, nantinya dapat meningkatkan kapasitas dan mengembangkan usaha yang telah dimilikinya.
- Adanya Sentra bagi Usaha Mikro yang merupakan lokasi pemusatan kegiatan usaha mikro yang menghasilkan produk sejenis, menggunakan bahan baku sejenis dan/atau mengerjakan proses produksi yang sama.
Sedangkan Ruang lingkup pengaturan dalam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso tentang pengembangan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, ini adalah sebagai berikut,
- Landasan, asas, dan prinsip;
- Maksud dan tujuan;
- Kriteria;
- Pemberdayaan;
- Pengembangan Usaha;
- Iklim Usaha;
- Anggaran;
- Partisipasi Masyarakat;
- Pembinaan dan Pengawasan;
- Sanksi Administratif;
- Ketentuan Penutup.
Meski demikian, upaya pengembangan dan pemberdayaan Usaha Mikro, perlu dilakukan secara menyeluruh, optimal, dan berkesinambungan. Sehingga upaya tersebut dilakukan melalui pengembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan, dan pengembangan usaha seluas-luasnya.
“Inisiatif DPRD terkait tujuan usulan ini, yang paling urgen adalah agar kegiatan usaha mikro yang sudah ada tersentral, sehingga wisatawan yang datang dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai produk-produk lokal ini juga menjadi salah satu instrumen menyambut geo park ijen,”tegasnya.
Sebagaimana disebut dalam usulan ini, tambah Yondrik, Dampak Peraturan ini bagi masyarakat, diharapkan bahwa usulan Peraturan Daerah Tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, kecil dan Menengah di Kabupaten Bondowoso dapat,
- Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bondowoso,
- Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) masyarakat, terutama pengusaha UMKM,
- Memberikan akses kepada masyarakat agar dapat mengetahui tentang produk-produk UMKM yang ada di Kabupaten Bondowoso,
- Meningkatkan penciptaan lapangan kerja dan mengurangi angka pengangguran di Kabupaten Bondowoso,
- Dan Meningkatkan kesejateraan masyarakat Kabupaten Bondowoso.
“Ini pula kita usulkan dalam rangka meningkatkan peran serta UMKM di Bondowoso, maka Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban untuk mendorong dan memberikan perlindungan serta peluang berusaha yang kondusif kepada pelaku UMKM, agar mampu mewujudkan peranannya secara optimal,”tambah politisi partai Golkar ini.