<

DPRD dan Pemkab Sampang Gelar Rapat Paripurna Bahas Sejumlah PU Praksi

SAMPANG,IndonesiaPos

Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang menggelar rapat Paripurna di ruang DPRD setempat. Senin, (3/7/2023).

Paripurna itu membahas Pandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi atas 2 Raperda dan PU Bupati terkait 4 Raperda Inisiatif; Jawaban Bapemperda Atas PU Bupati Terhadap 4 Raperda Inisiatif; dan Pengumuman Nama-nama Anggota Pansus Atas 2 Raperda Usulan.

Turut hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Sampang H. Abdullah,  Sekretaris Daerah, Wakil Ketua DPRD dan Anggota DPRD Sampang. Juga hadir Kepala Organisasi Perangkat Daerah, Kepala Bagian dan Camat se-Kabupaten Sampang dan sejumlah insan media.

Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif, diharapkan dapat mendorong peningkatan sektor ekonomi baik itu melalui kebijakan fiskal maupun moneter.

Wakil Ketua DPRD Sampang Fauzan Adima, mengapresiasi sistem pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah di bawah kepemimpinan H. Slamet Junaidi dan H. Abdullah Hidayat yang dinilai baik oleh BPK RI.

“Saya salut pada kepemimpinan ini, bisa dapat Opini WTP sampai 5 kali berturut-turut, ”ujarnya.

Komitmen pemerintah daerah dalam peningkatan ekonomi lainnya disampaikan Wakil Bupati melalui Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sampang 2022-2027.

“Sebagai sektor yang diunggulkan sehingga mampu berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah. Maka, pembangunan kepariwisataan perlu ditata secara baik dan berkelanjutan dengan menyiapkan dokumen Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun kedepan,“urainya.

Sementara itu, Wakil Bupati menyatakan, penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) diselenggarakan berdasarkan azas Kemanfaatan, Kekeluargaan, Adil dan merata, Kemandirian, Kelestarian, Partisipatif, Berkelanjutan, Demokratis, Kesetaraan, Kepastian Hukum dan Kearifan Lokal.

Sedangkan Ruang lingkup pengaturannya meliputi Arah Kebijakan Pembangunan Kepariwisataan, Pembangunan Destinasi Kepariwisataan, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata, Kelembagaan Kepariwisataan, Program Pembangunan Kepariwisataan meliputi Pembiayaan, Pengawasan dan Pengendalian.

Nantinya ketika Raperda tersebut ditetapkan dan dijalankan dapat berdampak signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sampang secara berkelanjutan,”terang Wakil Bupati.

“Semoga Allah SWT selalu memberikan petunjuk dan bimbingan kepada kita sekalian dalam pengabdian kepada masyarakat,”imbuhnya. (Yat/Hen)

BERITA TERKINI