<

DPRD Dukung Inspektorat Ungkap Penyimpangan Mutasi ASN Bondowoso

Mutasi 182 ASN Bondowoso 21-9-2019 Sisakan Masalah

BONDOWOSO,IndonesiaPos.co.id

Pengakuan Wahyudi Triatmadji, Kepala Inspektorat Bondowoso yang tidak dilibatkan dalam mutasi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III dan IV di lingkup pemkab setempat pada 21 September lalu, disikapi serius Ketua DPRD Bondowoso, H. Ahmad Dhafir.

Baca juga : Ketua DPRD Desak Bupati Batalkan Mutasi ASN Yang Amburadul

Terbukti, Dhafir menyatakan DPRD siap mendukung Inspektorat untuk mengusut dugaan penyimpangan mutasi pejabat yang hingga sekarang masih menyisakan masalah itu. Sebab, DPRD mempunyai tugas dan kewenangan melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang (UU), Peraturan Pemeritah (PP), dan Perda (Peraturan Daerah) maupun Perbup (Peraturan Bupati) yang berkaitan dengan kebijakan Pemkab Bondowoso.

Tidak terkecuali mutasi ratusan ASN eselon III dan IV pada 21 September lalu yang menimbulkan kegaduhan, menyusul adanya sejumlah ASN bermasalah dimutasi. ”Untuk itu, DPRD Bondowoso siap mendukung Inspektorat untuk mengusut penyimpangan dan pelanggaran yang ada dalam mutasi ASN pemkab itu,” kata Dhafir.

Baca Juga : Inspektorat Tidak Dilibatkan Mutasi ASN Bondowoso Ngawur

Mengingat, lanjut politisi senior PKB yang menjabat Ketua DPRD Bondowoso untuk periode keempat, itu DPRD mendengar mutasi ratusan ASN eselon III dan IV tersebut diduga mengabaikan proses sebagaiaman UU No.5/2014 tentang ASN, UU No.23/2014 tentang Pemerintah Daerah, PP No.11/2017 tentang Manajemen ASN, dan Peraturan BKN No.5/2019. Selain itu, mutasi diduga ada unsur like and dislike serta titipan dari oknum-oknum yang mengaku orang dekat Bupati Salwa.

”Karena, mutasi ASN bukan berdasarkan suka dan tidak suka, tapi berdasarkan laporan kinerja ASN dan mekanismenya harus melalui perundang-undangan yang ada. Jadi, kalau kemudian mutasi ASN tidak sesuai aturan perundang-undangan, DPRD mendesak bupati untuk minta maaf. Kalau perlu bupati berkirim surat ke Gubernur Jatim agar menunda dan membatalkan SK pengangkatannya,” terang Dhafir.

Baca juga : Mutasi dan Promosi Pejabat di Bondowoso Ngawur

Untuk itu, dia menilai pengakuan Kepala Inspektorat Wahyudi Triatmadji yang tidak dilibatkan dalam mutasi ratusan ASN eleson III dan IV, ini bukanlah  kekecewaan. Namun, sebagai bentuk tanggung jawab melakukan pemeriksaan atas rekam jejak ASN yang akan dimutasi. ”Jadi, jangan sampai ada lagi ancaman dan sebagainya, kalau ada pejabat yang melontarkan pendapat untuk kebaikan pemkab ke depan,” ujarnya.

Baca juga : Bupati Layak Tegur Sekda Ditengarai Ambil Alih Kewenangan Bupati Salwa

Seperti yang pernah diberitakan, Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin pada 21 September 2019 melantik 182 ASN eselon III dan IV lingkup pemkab. Mereka meliputi 18 ASN lingkup kesehatan, 77 ASN lingkup pendidikan, dan 87 ASN di berbagai OPD pemkab. Dari 87 ASN berbagai OPD yang dilantik, sebanyak 11 Camat dimutasi.  Sedangkan 77 ASN lingkup pendidikan yang dimutasi terdiri 76 kepala SD dan SMP serta 1 pengawas SD.  Mutasi ASN Jabatan Adminitrasi dan Pengawas Pejabat Fungsional Pendidikan dan Kesehatan Pemkab Bondowoso, ini berdasarkan SK Bupati Bondowoso Nomor: 188.45/508/430.4.2/2019. (ido)

BERITA TERKINI

IndonesiaPos