<

DPRD Kabupaten Blitar Setuju Perda Parkir Berlangganan Dicabut

BLITAR, IndonesiaPos.co.id

DPRD Kabupaten Blitar menggelar dengar pendapat (Hearing) bersama Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Bledug Kelud, Laskar merah putih, LMP Indonesia dan Dinas perhubungan kabupaten Blitar.

Hearing di pimpin wakil ketua DPRD kabupaten Blitar Susi Nurulita tersebut membahas peraturan parkir berlangganan dalam Perda nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.

Ketua GPI, Jaka Prasetya mengatakan,  masalah parkir berlangganan didalam Perda nomor 1 tahun 2006 tentang retribusi parkir dinilai tidak memiliki efek kemanfaatan dan rasa keadilan.

“Sebab ada pungutan parkir harian yang masih dibebani kepada parkir berlangganan yang sistem pembayarannya numpang pada saat wajib pajak kendaraan bermotor membayar pajak kendaraannya setiap tahun,”katanya.

Sementara pendapatan parkir berlangganan untuk tahun ini mencapai kurang lebih 6 – 7 milyar rupiah dan bertambah setiap tahun seiring dengan penambahan jumlah kendaraan bermotor.

Meski demikian, Perda tersebut tidak nampak manfaat yang bisa dirasakan dari fungsi membayar parkir berlangganan.

Selama ini kantor–kantor pemerintah, perusahaan daerah/BUMD yang menyelenggarakan pelayanan publik tetap saja memungut jasa parkir bahkan disinyalir tempat – tempat tersebut memungut jasa parkir melebihi tarif yang telah ditentukan oleh Perda, ini bisa dikategorikan pungutan liar,”ungkapnya.

Wakil ketua DPRD kabupaten Blitar Susi Nurulita menyatakan, dalam Perda nomor 23 thn 2011 pasal 50 ayat 2 disebutkan bahwa pemungutan retribusi parkir berlangganan tidak bersifat wajib dan hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Aturan dalam pasal itu sudah tidak relevan di berlakukan di kabupaten Blitar, dan harus dicabut. Oleh karena itu akan dilakukan pengkajian atau evaluasi lebih lanjut sesuai dengan undang-undang. Jika memungkinkan pembahasan Perda itu akan dimasukkan di Propemperda 2020. Sehingga pengkajian lebih dalam bisa di lakukan di awal tahun depan,”jelasnya

Sementara itu, sekretaris perhubungan kabupaten Blitar Sri Wahyuni menambahkan, pihaknya tidak bisa mengawasi parkir tanpa bantuan dari masyarakat, terkait dengan tuntutan untuk mencabut salah satu aturan tentang parkir berlangganan, Dinas Perhubungan akan mengikuti saran maupun rekomendasi dari dewan,”tuturnya (her)

BERITA TERKINI