<

DPRD Minta Bupati Bondowoso Jangan Mendahului KASN

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Penyataan kontroversi Bupati Bondowoso, KH. Salwa Arifin, salah satu di media online. “menegaskan bahwa setelah klarifikasi dihasilkan, mutasi yang dilakukan tidak bermasalah. Ada surat rekomendasi yang menyatakan tidak masalah. Rekomendasi kita peroleh dari BKN dan dipertajam dari KASN tidak bermasalah, baik setelah dipelajari poin per poin tetap tidak ada masalah,”demikian pernyataan Bupati.Kamis, (12/12/2019)

Statemen Bupati Bondowoso tersebut, membuat  Wakil Ketua DPRD Bondowoso, Sinung Sudrajad, S.Sos., ikut angkat bicara. Karena menurut Sinung pernyataan Bupati tersebut dianggap sepihak, tidak berdasar dan dapat menimbulkan suasana tidak kondusif.

“Pastinya ketika mengeluarkan rekomendasi atau keputusan apapun itu suratnya resmi dan tertulis, bukan lisan atau katanya,”kata Sinung Sudrajad, lewat telepon slulernya. Jum’at (13/12/2019) pagi.

DPRD meminta Bupati untuk menghormati proses interpelasi untuk perbaikan ASN kedepan, dan sudah menjadi keputusan resmi DPRD.

“DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah. Jadi jangan mengeluarkan statement yang akhirnya menciptakan suasana yang tidak kondusif,”tegasnya.

Sinung menambahkan, Komisi ASN sebagai lembaga resmi Negara, pasti setiap mengeluarkan keputusan akan mengeluarkan rekomendasi atau semacamnya dipastikan resmi dan tertulis.

“Bukan katanya, seperti yang disampaikan Bupati itu. Jadi saya minta kepada Bupati jangan berstatemen yang tidak mempunyai dasar yang benar, biar tidak menimbulkan kegaduhan atau persepsi yang tidak dimata masyarakat” kata Politisi PDI Perjuangan ini.

Sinung menegaskan, hingga saat ini KASN sebagai lembaga resmi Negara, belum membuat keputusan maupun rekomendasi kepada DPRD. Dan ketika yang disampaikan Bupati itu dari KASN, tentu yang pertamakali menerima surat adalah DPRD. Karena yang melakukan konsultasi dengan KASN itu DPRD.

“Makanya Bupati, Sekda dan BKD diundang ke Kantor KASN itu dalam rangka memberi klarifikasi. Dari hasil klarifikasi itu baru KASN berkirim surat keputusan atau rekomendasi ke DPRD, wong sampai saat ini belum ada. Terus pertanyaan saya, Bupati itu dapat informasi dari mana,”kata Sinung dengan nada balik bertanya.

Sinung berharap kepada Bupati dan semua pihak untuk menghormati dan mengikuti proses ini, jangan mengeluarkan pernyataan yang kontra produktif. Dikhawatirkan nanti, pernyataan Bupati akan berbeda dengan keputusan KASN, karena persoalan mutasi di Bondowoso sama dengan yang terjadi di Jember.

“KASN sampai sekarang belum memberikan pernyataan resmi, malah Bupati yang mendahului, jadi saya minta kepada Bupati agar tidak mendahului keputusan KASN,”imbuhnya. (*)

BERITA TERKINI