SAMPANG – IndonesiaPos
Rapat paripurna ke empat masa sidang ke satu (1) tahun ke V digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang, dengan penyampaian nota penjelasan Bupati terhadap laporam keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) tahun 2023. pada Kamis malam (28/3/2024).
Rapat pembahasan penyampaian pengumuman dan penetapan nama nama anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati tahun 2023. Dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol, Wakil Ketua DPRD Rudi Kurniawan, 32 Anggota DPRD, dan Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Sampang.
Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang H. Moh Anwari Abdullah mengaku telah mengudang 45 anggota DPRD. Namun yang hadir hanya 32 orang, sedangkan 13 orang lainnya dengan keterangan ijin.
“Oleh karena itu sesuai peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Sampang Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan DPRD Kabupaten Sampang Nomor 14 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Pasal 107 Ayat 1 (huruf c) maka rapat paripurna pada hari ini telah memenuhi ketentuan tata tertib,” tuturnya, Jumat (29/3/2024).
Ditempat yang sama, Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fadol mengemukakan, bahwa Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sampang pada tanggal (27/03/2024), telah mengadakan rapat dengan TAPD, membahas surat masuk Bupati Sampang tanggal 15/03/2024 Nomor 000.7.5/109/434.301/2024 perihal LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023.
Sedangkan untuk penyampaian LKPJ Bupati Sampang Tahun 2023 telah dilimpahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan, dengan surat tertanggal (27/03/2024) Nomor 100.3/37/434.013/2024 prihal pelimpahan kewenangan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang.
“Maka kami persilahkan kepada Saudara Sekretaris Daerah untuk menyampaikan LKPJ Bupati Tahun 2023,”jelas Fadol.
Diketahui, menurut data yang diperoleh perihal penyampaian LKPJ Bupati TA 2023 dari PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto yang dilimpahkan ke Sekretaris Daerah Kabupaten Sampang H. Yuliadi Setiyawan.
Dalam berkas yang berisi 7 lembar itu, PJ Bupati Sampang Rudi Arifiyanto menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ Tahun 2023 merupakan agenda
konstitusional tahunan yang secara yuridis formal diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan Kepala Daerah mempunyai kewajiban
untuk menyampaikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Khususnya Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir,” jelasnya.
Pj Bupati sampan Rudi Arifiyanto, juga menerangkan bahwa LKPJ merupakan ringkasan laporan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan atau progress report pelaksanaan pembangunan yang disampaikan kepada DPRD yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi pengawasan DPRD.
“Yang pada akhirnya ditujukan kembali kepada Kepala Daerah berupa catatan catatan strategis dalam keputusan DPRD untuk perbaikan atau peningkatan penyelenggaraan pemerintahan
yang baik (good governance) di masa yang akan datang,”terangnya.
Diketahui, Sekretaris DPRD Kabupaten Sampang, H. Moh Anwari Abdullah, mendapat tugas dari Ketua DPRD, untuk menyampaikan pengumuman dan penetapan nama nama Anggota panitia khusus (Pansus) LKPJ Bupati TA 2023.
Berikut nama-nama anggota Pansus sebanya 15 orang diantaranya,
- Mushaddaq Chalili, SH
- Baihaki S.Pd, M.Pd
- Hj. Anik Amanillah
- Husni Mubarok
- Imam Hanafi
- Imam Hambali
- Alan Kasian
- Shohebus Sulton, S.Hi
- Ubaidillah, S.Sos, M.Si
- M. Faisol Riyadi
- Abdus Salam, SH
- H. R. Aulia Rahman, SH
- Nasafi, S.AP
- Touful Minan
- Anto Haryono. (Yat/heny)
Paripurna DPRD Kota Blitar Bahas Usulan Walikota Terkait Tukar Tanah