SUMENEP, IndonesiaPos – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, menggelar Rapat Paripurna, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sumenep, tahun anggaran (TA) 2022. Senin (13/03/2023).
Rapat Paripurna dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sumenep H. Abdul Hamid Ali Munir, dan dihadiri puluhan anggota dewan, dan Sekda Edy Rasiyadi mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi.
Hadir pula dalam rapat paripurna, Forum Pimpinan Komunikasi Daerah (Forkopimda), Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Para Camat dan sejumlah undangan terkait yang memenuhi ruang sidang paripurna.
Ketua DPRD Sumenep menjelaskan, dalam pembahasannya raperda itu akan dibahas oleh panitia khusus (pansus) yang dibentuk oleh DPRD.
BACA JUGA :
- Antisipasi Truk Besar Masuk M Yamin, Warga Pasang Portal Drum
- Jelang Puasa Ramadhan, Polres Sampang Gelar Apel Antisipasi Ancaman Kamtibmas
- Puasa Ramadhan 2023, Kemenhub Siapkan Ratusan Bus Mudik Gratis
“Panitia khusus akan membahas tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ),”ungkap ketua DPRD Sumenep Hamid.
Dia menyampaikan, pansus akan membahas LKPJ secara detail Sehingga, bisa memberikan rekomendasi yang tepat untuk pemerintah daerah, mulai perencanaan, hingga pada tataran eksekusi kegiatan.
Selain itu, Ketua DPRD ini merespon baik kepada Bupati Sumenep yang telah menyampaikan Raperda LKPJ tepat waktu yaitu, di bulan ketiga setelah berakhir masa anggaran.
“Itu sesuai dengan Permendagri 18/2020 tentang peraturan pelaksanaan 13/2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah,” tuturnya.
Hamid berharap pembahasan nantinya akan berjalan mulus dan bisa selesai sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Kita upayakan bersama nantinya pembahasan berjalan lancar dan tepat waktu,”pungkasnya.(id/hen)