<

Dua Bulan Mandek, TRUTH dan JPPI Minta Polres Tangsel Tak Petieskan Kasus Rumini

Guru SDN 02 Pondok Pucung yang bongkar pungli menunjukan bukti pungli siswa oleh pihak sekolah.

TANGSEL, IndonesiaPos.co.id

Sejumlah elemen masyarakat mendesak Polres Tangerang Selatan (Tangsel) untuk tidak mempetieskan kasus dugaan pungli siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Pondok Pucung yang dibongkar mantan guru honorer Rumini. Pasalnya, pengusutan kasus tersebut sampai sekarang belum memiliki titik terang dari lembaga penegak hukum. Bahkan penetapan tersangka dalan kasus ini juga tak dilakukan kepolisian.

Koordinator Divisi Advokasi dan Investigasi, Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH), Jupri Nugroho mengatakan, hampir dua bulan kasus pungli yang dilaporkan Rumini belum memiliki hasil sama sekali dari Polres Tangsel. Padahal pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah pihak terkait telah dilakukan penyidik Satreskrim Polres Tangsel. Diantaranya Kepala SDN 02 Pondok Pucung, Komite Sekolah, Dinas Pendidikan (Disdik) hingga orang tua murid.

“Kalau dilihat pada kasus lain Polres Tangsel begitu cepat dan tanggap, tapi tidak dengan kasus yang dilaporkan Rumini. Harusnya polisi sudah dapat menentukan siapa tersangka dan dalang dalam kasus itu, karena sudah banyak keterangan yang diperoleh dari saksi yang dipanggil,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (5/9).

Tak sampai disana, sambung Jupri, lapiran resmi yang dilakukan Rumini terkait kasus dugaan pungli di SDN 02 Pondok Pucung dilakukan pada 4 Juli 2019, lalu. Dua hari setelah laporan itu diterima kepolisian langsung memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan. Bahkan proses penyelidikan ini pun ikut dilakukan oleh Pemkot Tangsel yang menurunkan tim investigasi.

“Nah dari sini saja seharusnya sudah terlihat siapa saja para tersangka yang melakukan pungli ke siswa. Alat bukti sudah diserahkan Rumini, dan sekarang sepertinya mau dipetieskan sama mereka. Harusnya ini cepat diungkap,” paparnya.

Karena belum adanya titik terang atas kasus itu, Jupri berharap kepolisian Tangsel segera mengambil tindakan responsif. Seperti yang dicontohkannya dalam kasus kematian anggota paskibraka yang diduga dipersekusi oleh kakak seniornya saat mengikuti pelatihan. Dimana Polresta Tangsel mengumpulkan keterangan dan rekam medis korban.

“Harapan kami kasus ini cepat ditangani sama Polres. Ini untuk memberikan keadilan kepada Rumini yang sudah berani mengungkap kebenaran. Kasusnya diperlakukan sama dengan kasus kejahatan lain yang ditangani kepolisian,” ucapnya.

Hal senada juga diungkapkan Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji. Pihaknya sangat menyayangkan sikap Polres Tangsel yang tak serius mengungkap kasus pungli siswa di SDN 02 Pondok Pucung. Padahal hasil investigasi dari Inspektorat Pemkot Tangsel telah dikeluarkan.

“Inspektorat sendiri sudah bilang ada temuan pungli yang dilakukan pihak sekolah, totalnya puluhan miliar. Nah dari ini saja harusnya polisi tanggap dan menahan para pelaku. Kami juga heran kenapa kasus ini digantung sama Polres,” ungkapnya.

Lantaran proses hukum yang mengantung atas kasus dugaan pungli yang dilapirkan Rumini itu, Ubaid pun berencana akan mengadukan ini ke Ombudsman RI dan Kompolnas. JPPI berharap kedua lembaga ini dapat membongkar proses penyelidikan yang lamban dilakukan oleh penyidik Polres Tangsel.

Menanggapi itu, Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Muharram Wibisono Adipradono menuturkan, jika pihaknya tidak pernah mengangung atau mempetieska  kasus dugaan pungli SDN 02 Pondok Pucung. Kata dia belum rampungnya proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya karena masih terus mempelajari regulasi pendidikan. Dan juga pengumpulan keterangan dari Disdik Tangsel.

“Itu tidak benar, justru anggota masih mendalami ini. Kami tidak bisa menentukan status seseorang itu sebagai tersangka jika alat bukti belum lengkap. Yang pasti kami akan minta hasil investigasi Inspektorat yang menemukan adanya dugaan pungli itu,” tururnya.(nia)

BERITA TERKINI