<

Dua Karyawan Pelayaran Keluhkan Kebijakan Perusahaan


BANYUWANGI, IndonesiaPos

Dua orang karyawan pelayaran di bawah naungan PT. Jembatan Nusantara, Jl. Rajawali No.14, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Kota SBY, Jawa Timur 60175 mengeluhkan perlakuan perusahaan karena telah memberikan sanksi skorsing. Sanksi tersebut diberikan setelah dua orang tersebut tidak mau menandatangani perihal gaji karyawan yang dipotong 50 persen.

Dua orang karyawan tersebut adalah Citra Prasetya Kusumma (35) dan Rudiyanto (36). Keduanya hingga kini terpaksa menganggur dan berencana mengadukan perlakuan  perusahaan itu kepada penegak hukum.

“Karena sata tidak mau menandatangani Kontrak pemotongan/menghanguskan Gaji 50% maka kami berdua tidak diperbolehkan bekerja(diskorsing) tanpa kejelasan sampai kapan Skorsing diberlakukan, bahkan sampai saat ini, kami tidak menerima THR hari raya,” ujar Citra.

Ia mengaku sudah menjadi karyawan tetap PT. JN sejak 2005 dengan ijasah ditahan oleh perusahaan.”Kami bekerja di daerah Banyuwangi dengan gaji Rp. 2,3jt/bln sesuai dengan UMR Banyuwangi,”ujarnya.

Menurut Citra, pihaknya adalah karyawan kantor pusat yang dipekerjakan di Banyuwangi. “Seharusnya honor saya kan ikut UMR Surabaya Rp. 4,2jt,” ujarnya.

Dalam bekerja, keduanya mengaku tidak pernah melakukan kesalahan, tidak pernah memiliki track record jelek dan tidak pernah mendapatkan Surat Peringatan (SP). Bahkan mereka termasuk karyawan teladan selama 15 tahun.

Sebelumnya, mereka sudah berusaha melakukan komunikasi untuk menyelesaikan persoalan itu. Bahkan dalam perundingan Bipartit yang pertama, mereka mengaku tidak ada sebuah kesepakatan. Hingga akhirnya mereka mengajukan mengajukan Perundingan Bipartit ke2 melalui Vidcon pada 15 Mei 2020,  namun perusahaan tidak mau menggelar bipartit ke-2  dengan alasan masih menunggu pandemi covid(wabah) selesai. “Padahal pandemi ini tdtidak jelas kapan selesainya,” ujar Citra.

Mereka menyesalkan skorsing sepihak perusahaan dengan alasan yang tidak sesuai aturan perundang undangan  sebagaimana diatur dalam uu. 13/3003 tentang  tenaga kerja.  “Kami sekarang bingung uang buat kehidupan, karena tidak bisa bekerja akibat skorsing prusahaan,” ujarnya.

“Jika perusahaan sudah tidak sanggup menggaji mereka secara layak dan wajar seharusnya perusahaan melakukan memberikan kejelasan,” katanya.

Sementara itu, wakil cabang PT. Jembatan Nusantara Surabaya, Nur Atim meminta agar dilakukan klarifikasi ke kantor cabang di Banyuwangi. “Silahkan konfirmasi ke kantor Banyuwangi, Mas,” katanya.

Pjs Manager di Ketapang, Widodo ketika dikonfirmasi via Whatsapp masih belum memberikan keterangan. (lis)

BERITA TERKINI