BONDOWOSO, IndonesiaPos – Dua orang oknum wartawan di Bondowoso tertangkap tangan, karena diduga kuat melakukan pemerasan terhadap seorang Kepala di SDN Sumber Wringin 2, Senin (14/2/2022).
Dua orang tersebut yakni berinisial RM dan RD, yang diduga meminta uang sebesar Rp 5 juta untuk menghapus pemberitaan yang ditayangkan di media online nusantara-post.com dan indopers.net.
Kapolres Bondowoso, AKBP Herman Priyanto, mengemukakan, kedua oknum wartawan ini menulis berita terkait dugaan pungutan program Indonesia Pintar yang disebut memunculkan adanya keluhan wali murid.
“Ke dua tersangka meminta uang kepada korban dengan alasan untuk membayar “ADV” sebesar Rp. 5.000.000, apabila korban tidak membayar, ke dua tersangka mengancam korban akan membuat berita dan akan dipublikasian melalui media,”kata Kapolres, Rabu, (16/2/2022)
Herman menjelaskan, awalnya ke dua pelaku meminta uang sebesar Rp 5 juta pada 8 Februari 2022 lalu. Namun, karena korban tak memiliki uang, maka ke dua oknum wartawan itu pun menayangkan pemberitaan tersebut di dua medianya.
Setelah itu, ke dua pelaku yang merupakan warga Desa Taal, Kecamatan Tapen, dan Desa Rejoagung, Kecamatan Sumber Wringin itu, kembali menemui korban.
Pertemuan ke dua ini, mereka meminta uang senilai Rp 20 juta, untuk menghapus pemberitaan. Namun, korban kembali menolak membayar uang sebesar itu. Hingga kemudian terjadi tawar menawar, akhirnya pelaku menyepakati perminataan awal sebesar Rp 5 juta.
“Karena korban merasa diancam dan ketakutan, selanjutnya korban melakukan pembayaran uang senilai RP 5 juta,”ujarnya.
“Saat pembayaran itulah, tim dari Kepolisian melakukan tangkap tangan terhadap pelaku di Warung nasi padang Desa Sumbergading Kecamatan Sumber Wringin,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Ari Bowo, menambahkan, saat ini kedua pelaku berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Bondowoso untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
“Kita amankan barang bukti selain uang tunai Rp 5 juta, juga ada delapan buah ID card,” katanya.
Akibat perbuatan itu, kata Agung, ke dua pelaku sendiri disangkakan Pasal 368 subs pasal 369 KUHP.
“Ancaman hukumannya sembilan tahun penjara,” pungkasnya.(hms)