BONDOWOSO, IndonesiaPos.co.id
Dua perempuan yang temani Polisi yang digerebek saat nyabu di hotel dilepas oleh penyidik,meski hasil tes urinenya dinyatakan positif.
“Dari hasil pemeriksaan dan bukti-bukti, 2 perempuan teman pelaku itu melakukannya di bawah paksaan dan ancaman,” ungkap Kasat Reskoba Polres Bondowoso Iptu Hadi Sukisman, Sabtu (30/11/2019).
Diketahui, dari hasil pemeriksaan tangan pelaku tampak luka lecet bekas cakaran saat dipaksa untuk mencoba mengonsumsi sabu oleh pelaku. Kata Kasat, keduanya sempat berontak untuk keluar, namun tak bisa karena kamar dikunci dari dalam oleh pelaku.
“berdasarkan keterangan pelaku maupun teman wanitanya tersebut, si pelaku sempat menyekap temannya itu di dalam kamar dan menguncinya dari luar. Lalu ditinggal apel,” papar Hadi Sukisman.
Sebelumnya diberitakan, seorang anggota polisi digrebek di sebuah kamar hotel di Bondowoso karena menggunakan sabu. Dari tangannya juga diamankan sabu seberat 5,6 gram.
Kasat Reserse Narkoba Polres Bondowoso, Iptu Hadi Sukisman membenarkan jika pihaknya telah mengamankan anggota polisi bersama dua orang perempuan saat pesta narkoba didalam kamar hotel grand padise.
“Penggerebekan dilakukan Satres Narkoba bersama Kasi Propam Polres Bondowoso beserta anggota,” ujar Kasat Narkoba kepada wartawan. Jumat (29/11) pagi.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita Barang Bukti (BB) berupa 4 paket sabu seberat 5,62 gram, seperangkat bong (alat isap narkoba dan sebuah pipet kaca. Turut diamankan pula sebuah ponsel I-phone 6 dan dua korek api sebagai barang bukti.
Ketiga pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bondowoso yang tidak jauh dari lokasi penggerebekan. Polisi kemudian menggeledah kamar Koento yakni di Asrama Polisi (Aspol) Perintis.
Sedangkan dua wanita yang ikut ditangkap berlatarbelakang tenaga paramedis. Keduanya seorang bidan bernama Nurul Qomariyah 32 tahun dan seorang asisten bidan bernama Dewi Asrofiah berusia 41 tahun. Kedua perempuan tersebut berasal dari Jember.
Setelah dilakukan tes urine, ketiganya positif mengandung zat amphetamine dan methampethamin, sabu-sabu.
“Mereka bertiga diduga bersama-sama menggunakan narkoba,” ucap seorang polisi yang enggan disebutkan namanya.
Ketiganya langsung ditahan di tempat yang terpisah. Brigpol Koento ditahan di ruang tahanan Siepropam Polres Bondowoso.
“Para tersangka dikenakan Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”imbuhnya.(sus)