<

Dua Tersangka Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Pamekasan

PAMEKASAN,IndonesiaPos – Satuan Resnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan 2 pelaku narkoba jenis sabu, di rumah salah satu pelaku di Dusun Kadur Timur, Desa Timur Kecamatan Kadur Pamekasan, Madura Jawa Timur. Kamis (17/11/20022) kemarin.

Kedua tersangka tersebut bernama Primadona Mimus Ratu Perkasa Alam Nusantara (30), warga dusun Kadur Timur Desa Kadur Kecamatan  Kadur Pamekasan dan R. Yudha Aziz Fatahillah (28) tahun warga Jalan Ronggosukowati gang II Kelurahan Kolpajung, Kecamatan Pamekasan.

Saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat (18/11)

Kasat Resnarkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo membenarkan, anggotanya melakukan penangkapan terhadap dua tersangka kasus sabu.

Penangkapan itu dilakukan, berdasarkan laporan masyarakat, dengan Laporan Polisi Nomor : LP-A/114/XI/Res.4.2./2022/NKB/SPKT/RES PMK/POLDA JATIM, Tanggal, 17 November 2022.  Dan No : Sprin-Dik/236/XI/HUK.6.6/2022/Satresnarkoba, Tanggal, 17 November 2022.

BACA JUGA :

AKP Tirto sapaan akrabnya menerangkan, kronologis penangkapan terhadap ke dua pelaku, pihaknya menerima informasi dari masyarakat setempat, jika kedua sering melakukan transaksi narkoba didalam rumahnya.

“Setelah mendapatkan informasi itu, Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan melakukan penyelidikan di TKP sesuai informasi yang diterima.

“Ternyata memang benar dan tanpa menunggu waktu lama anggota kami langsung menggerebek rumah tersangka,”ujar Tirto.

Saat dilakukan penggerebekan di rumah pelaku, ternyat Primadona tidak sendirian, saat itu tersangka bersama temannya Yudho.

“Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas menemukan barang bukti (BB) Narkoba golongan satu (1) jenis sabu. satu buah pipet kaca, satu buah korek api gas dan satu buah kotak warna putih yang didalam rumah milik salah satu pelaku,”tegasnya.

BACA JUGA :

Selanjutnya para pelaku berikut BB sabu seberat 0,15 gram dan sejumlah BB lannya dibawa ke penyidik Satresnarkoba Polres Pamekasan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Selain sebagai pengedar, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu untuk dikonsumsi sendiri,”terangnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka, Polisi menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) U.U.R.I No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hen)

 

BERITA TERKINI