DEPOK, IndonesiaPos.co.id
Gegara kedapatan ngambil ratusan ganja kering di Cargo Bandara Soekarno Hatta, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menjatuhkan putusan seumur hidup, terhadap dua terdakwa warga Bojongsari Depok, Kamis (5/9/2019)
Kedua terdakwa yang berkasnya terpisah itu adalah, Akhmad Bukhori warga Mandor Tajir Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok dan Abdul Syukur warga Mandor Tajir Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok.
Baca juga : tersangka-nur-mahmudi-ismail-hadiri-pelantikan-dprd-depok
Dalam amar putusan yang disampaikan ketua majelis hakim Nugraha Medica Prakasa, dengan anggota Yuanne Marietta dan Eko Julianto, menyatakan masing-masing terdakwa yakni Akhmad Bukhori dan Abdul Syukur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 1 kilogram.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa yakni Akhmad Bukhori dan Abdul Syukur selama seumur hidup”, ucap Nugraha dalam persidangan terhadap masing-masing terdakwa.
Baca juga : kejaksaan-negeri-bogor-eksekusi-bahar-bin-smith-dipenjara-3-tahun-kurungan
Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 282 bungkus lakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 307.003 gram didalam beberapa kardus, 1 buah KTP atas nama Abdul Syukur, 1 buah kartu ATM BCA, 1 buah airwaybill atas nama Abdul Syukur dengan nomor 99014264891 BTJ dirampas untuk dimusnahkan.
Serta 1 unit mobil pick up warna hitam beserta STNK dengan plat nomor B 9985 ZAC, 1 buah handphone Vivo warna hitam dengan nomor 0878750688959 dirampas untuk negara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rozi Julianto, menuntut masing-masing terdakwa yang berkasnya terpisah yakni Akhmad Bukhori dan Abdul Syukur selama seumur hidup di PN Depok, Kamis (8/8/2019).
Baca juga : terdakwa-kasus-jual-beli-tokek-jpu-tuntut-1-tahun-penjara-hakim-vonis-10-bulan-kurungan
Dalam amar tuntutan yg dibacakan JPU, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaa pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor narkotika tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi satu kilogram atau beratnya melebihi lima batang pohon sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat 1 UU No.35 thn 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap masing-masing terdakwa selama seumur hidup,” kata Rozi dalam jalannya sidang.
Peristiwa tersebut bermula pada 30 januari 2019, saat Akhmad Bukhori berdua dengan Abdul Syukur di pinggir jalan diajak untuk pergi menemaninya ke Bandara Soekarno Hatta, menggunakan Mobil merek Suzuki Carry No.Pol B 9985 ZAC warna hitam, lalu kembali lagi ke Sawangan. Setiba di Sawangan Akhmad Bukhori dengan dibantu terdakwa Abdul Syukur, menurunkan barang karung tersebut ke kamar kosong.
Saat terdakwa Akhmad Bukori dan Abdul syukur masih dalam keadaan tidur, sekira pukul 07.30 WIB petugas BNN masuk ke dalam menggeledah dan menemukan bungkusan ganja sebanyak 283 kilogram di dalam kamar kosong.
Seusai tuntutan dibacakan, Majelis Hakim yang dipimpin Nugraha medica Prakasa dengan anggota Yuanne Marietta dan Eko Julianto, menanyakan kepada masing-masing terdakwa maupun penasehat hukumnya apakah mengajukan pembelaan (pledoi) atas tuntutan tersebut.
Para terdakwa maupun penasehatnya menjawab iya dan sidang akan dilanjutkan pada 22 Agustus 2019. (ter)