PAMEKASAN, IndonesiaPos
Petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga telah menyalahgunakan dokumen (pemalsuan paspor).
Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan,Imam Bahri mengatakan, sebagai tugas fungsi di bidang pengawasan keimigrasian, pihaknya telah mengamankan warga negara Myanmar dan Bangladesh. Mereka inisial MHA alias I (36) asal negara Myanmar dan MAH (27) asal negara Bangladesh.
Penangkapan terhadap MHA berdasarkan informasi dari masyarakat melalui media sosial di kanal YouTube tentang keberadaan dan kegiatan orang asing yang berada di Kabupaten Bangkalan yang bekerja sebagai juru masak di warung BR.
Mendengar informasi itu, petugas melakukan penyurupan untuk mendapatkan keterangan dan bukti-bukti. Setelah didapt keterangan dari yang bersangkutan membenarkan dan mengakui kalau dirinya adalah warga negara Myanmar.
“Dianggap cukup bukti selanjutnya aparat penegak hukum setempat melakukan penangkapan dan dilakukan pemeriksaan serta pengecekan dokumen bahwa MHA telah ditemukan memiliki dokumen kependudukan Indonesia dengan data atas nama I yang tercatat lahir di Bangkalan 13 Maret 1995,”ungkapnya. Jum’at, (29/9/2023)
Sementara itu, MAH warga negara Bangladesh bersama istrinya datang kekantor Imigrasi untuk melakukan pemohon paspor, pada Senin (18/9/2023).
Imam Bachri mengemukakan, didalam keterangan data MAH dicatatan kependudukan Indonesia dengan berdomisili Jalan Bahagia Gg VI No 49, RT/RW 004/006 Kelurahan Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang Madura.
Kemudian, petugas imigrasi saat melakukan proses wawancara pada MAH sebagai persyaratan pemohon paspor, petugas mengalami kesulitan berkomunikasi dengan yang bersangkutan menggunakan bahasa Indonesia.
Melihat itu, istrinya menyampaikan kalau suaminya menderita gangguan pendengaran, namun petugas melihat MAH dapat memahami ketika istrinya berbicara dengan bahasa Inggris meskipun menjawab dengan bahasa isyarat.
” WNA Bangladesh bersama istrinya saat pembuatan paspor sempat mencoba untuk mengelabui petugas Imigrasi,” terangnya.
Pada saat itu tak menunggu lama, petugas membawa yang bersangkutan bersama istrinya menuju Seksi Inteljen dan Penindakan Keimigrasian guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Selama proses pemeriksaan bahwa MAH dapat mendengarkan dan berbicara dengan menggunakan bahasa Inggris,”ujar Imam Bahri.
Kedua WNA Myanmar dan Bangladesh telah melanggar Pasal 119 (1) setiap orang asing yang masuk/atau keluar wilayah Indonesia tidak memiliki dokumen perjalanan dan Visa yang sah akan dipidana penjara paling lama 5 tahun dengan denda 500 juta dan Pasal 126 huruf c, setiap orang dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau tidak benar dengan pidana paling lama 5 tahun dengan denda 500 juta,Pungkasnya.(Ima/hen)