<

Dugaan Korupsi Proyek Pabrik Gula Asembagus Situbondo Segera Diusut Polisi

SITUBONDO – IndonesiaPos

Kortastipidkor Polri mengusut kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) pada proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pengelolaan proyek besar yang melibatkan alokasi dana negara dan anggaran pinjaman.

“Kami melihat adanya sejumlah penyimpangan yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum yang merugikan keuangan negara,” kata Irjen Pol. Cahyono dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Tahapan penanganan kasus ini, kata dia, telah naik dari tahapan penyelidikan ke penyidikan.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika proyek yang itu ditetapkan sebagai bagian dari program strategis BUMN pada tahun 2016.

Proyek tersebut mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp60 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.

Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multinas, tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.

Selain itu, mereka juga gagal memenuhi sejumlah target teknis, antara lain, kapasitas giling yang jauh di bawah yang dijanjikan, kualitas gula yang tidak sesuai dengan standar, dan tidak terjadinya produksi listrik untuk ekspor.

Pada tahun 2022, PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp 716,6 miliar.

Cahyono mengatakan bahwa dengan naiknya tahapan penanganan perkara ke penyidikan, penyidik pada Kortastipidkor akan melanjutkan upaya untuk mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara dalam proyek ini serta mencari bukti untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Penyidik Kortastipidkor, kata dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 49 saksi yang berasal dari berbagai pihak terkait, termasuk PTPN XI dan KSO Wika-Barata-Multinas.

“Penyidikan ini akan terus berjalan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Kami akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa kasus ini diselesaikan secara transparan dan akuntabel,” ucapnya.

Korupsi di PT PGN, 2 Orang di Cegah KPK ke Luar Kota

 

BERITA TERKINI