KUTAI BARAT — IndonesiaPos
Terkait dengan Laporan masyarakat Abit Kecanatan Mook Manaar Bulltn tentang Pencemaran Lingkungan di PT. Kalimantan Agro Makmur (KAM) yang berembas ke Kampung di sungai Abit.
Diketahui, dalam laporan tersebut menyebutkan dugaan limbah dari pengolahan minyak kelapa sawit meluber dan diduga mengalir hingga ke sungai.
Akhirnya tim dari dinas Lingkungan Hidup Kutai Barat dipimpin oleh Kabid Penataan beserta Staf bersama masyarakat Abit terdiri dari Plt. Kepala Desa Abit, Ketua BPK dan pengikut lainnya.
Mereka bersama-sama turun lapangan verifikasi mengenai kebenaran adanya Pencemaran yang meluber ke- Sungai Abit melakukan pengecekan pelaksanaan ferifikasi lapangan dilaksanakan pada hari Sabtu, (7/3/2026 )
Kepala Bidang Penataan, Penaatan, Perlindungan, dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutai Barat, Maharan, mengatakan timnya telah turun langsung ke lokasi untuk memeriksa kondisi di lapangan berdasarkan laporan masyarakat adanya perubahan kwakitas air diwilayah tersebut.
“Setelah kami melakukan pengecekan ke lokasi. Namun karena peristiwa itu terjadi sudah cukup lama beberapa bulan lalu,di lapangan kami tidak menemukan dan tidak terbukti adanya Pencemaran yang dilakukan PT KAM,”ungkap kabid
Meski demikian, DLH tidak hanya mengandalkan pengamatan secara kasat mata. Tim juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan mengambil sampel air di beberapa titik.
Menurutnya, langkah ini dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat parameter kualitas air yang melampaui ambang batas lingkungan.
“Kami sudah mengambil sampel air di beberapa titik untuk mengetahui apakah ada parameter yang terlampaui,” jelasnya.
Maharan menegaskan, sampel tersebut akan diuji di laboratorium terakreditasi guna memastikan secara ilmiah ada atau tidaknya pencemaran. Saat ini, laboratorium terakreditasi untuk pengujian tersebut berada di Samarinda.
“Hasil uji laboratorium penting untuk membuktikan dugaan secara ilmiah. Jika ada parameter yang melampaui baku mutu lingkungan, maka itu bisa dipastikan,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses pengujian laboratorium membutuhkan waktu karena sistem antrean. Hasilnya diperkirakan keluar sekitar dua minggu.
Sementara itu, Ketua BPK Kampung Abit, Hairin, mengapresiasi langkah DLH Kutai Barat yang turun langsung ke lapangan menindaklanjuti laporan masyarakat.
Ia berharap dengan adanya pendampingan dari pemerintah, persoalan dugaan pencemaran atau pengaliran limbah dapat ditangani dengan lebih baik.
“Harapan kami jangan sampai ada dampak yang merugikan masyarakat,” katanya.
Hairin mengungkapkan, sebelumnya pernah terjadi kematian ikan di Sungai Abit maupun Sungai Kerayau. Bahkan warga sempat mengalami gatal-gatal setelah menggunakan air sungai tersebut.
“Dugaan pencemaran serupa sudah terjadi beberapa kali, yakni pada 2022, 2023, 2024, dan kembali terjadi pada Januari 2026. Selain itu, masyarakat juga masih menunggu realisasi pembangunan sumur bor yang sebelumnya dijanjikan oleh pihak perusahaan,”ujarnya.
Hal senada disampaikan Kepala Adat Kampung Abit, Fadlan. Ia meminta perusahaan turut membantu masyarakat adat dalam menjaga habitat alami di wilayah tersebut.
“Seperti yang terlihat di video, banyak ikan mati. Padahal masyarakat masih membutuhkan air sungai itu, sementara kondisinya sudah tidak layak,” ujarnya.
Ia menambahkan, masyarakat pernah mengajukan permohonan pembangunan sumur bor kepada perusahaan. Namun mereka diminta menyampaikan proposal terlebih dahulu.
“Kami sebagai masyarakat adat merasa kurang tepat jika harus membuat proposal. Kami yang menjadi korban, tetapi justru diminta memohon,” tegasnya.
Dalam pengecekan di lapangan, tim DLH Kutai Barat juga meninjau sejumlah titik yang dilaporkan masyarakat. Pemeriksaan dilakukan bersama warga dan pihak perusahaan.
Selain itu, tim juga mengecek kondisi kolam Palm Oil Mill Effluent (POME). Dari hasil pengamatan sementara, tidak ditemukan indikasi kolam tersebut jebol. ( daniel )
KOSTI Lombok Barat Bersih-Bersih Pantai Cemara, Diapresiasi Semua Pihak


