JAKARTA, IndonesiaPos
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Edhy Prabowo akhirnya telah menandatangani surat pengunduran dirinya dari jabatan Menteri Kelautan dan Perikanan, saat ini surat tersebut juga telah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam keterangan tertulis. Jumat (27/11/2020).
Antam mengatakan, KKP saat ini tinggal menunggu keputusan resmi Presiden Joko Widodo atas surat pengunduran diri tersebut. Sebab hanya Presiden yang berhak memutuskan pemberhentian seorang menteri.
Antam menegaskan, di situasi saat ini, pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa. Pegawai di Pusat maupun Unit Pelayanan Teknis (UPT) Daerah tetap bekerja dan beroperasi seperti biasa.
“Yang pasti layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor,” tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penangkapan terhadap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (25/11/2020) dini hari atas dugaan korupsi ekspor benur.
Dalam rangka efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi KKP, Menteri Sekretaris Negara sesuai arahan Presiden Joko Widodo, telah mengeluarkan surat tertanggal 25 November 2020 yang berisi penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Penugasan ini berlaku hingga ditetapkannya Pelaksana Harian (Plh.) Menteri Kelautan dan Perikanan dengan Keputusan Presiden.