PAMEKASAN – IndonesiaPos
Kasus dugaan pemalsuan tanah di Polres Pamekasan, hingga mentersangkakan Lansia buta bernama Bahriyah (61) warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan. Senin (25/3/2024).
Kasus tersebut berawal, Bahriyah pemilik sah tanah sesuai Leter C Nomor 2208, Blok IIa, Kelas V Luas 0,223 da dibuktikan sertifikat dan bukti pendukung lainnya.
Kini nenek Bahriyah jadi korban dugaan kriminalisasi oknum penyidik Polres Pamekasan yang menjadikan nenek tersebut sebagai tersangka.
Sementara itu, Praktisi Hukum A. Effendi, S.H turut memberikan kritik kepada pihak kepolisian. Effendi menyebut oknum penyidik terlalu buru-buru dalam menetapkan tersangka bahkan terkesan tidak punya otak dan tidak punya hati nurani.
“Oknum penyidik yang mentersangkakan nenek, terkesan lebih mementingkan teman se-profesinya dari pada asas keadilan,”sebut Effendi. Senin. (25/03/2024)
Menurutnya, penetapan tersangka tehadap nenek Bahriyah akan berbuntut panjang dan jadi bumerang untuk penyidiknya sendiri.
“Penyidik tidak boleh semena-mena dalam menentukan pasal apalagi menetapkan orang sebagai tersangka. Penyidik juga harus mempelajari berkas berkas dari terlapor dan data data lainnya,”terangnya.
Effendi juga meminta Polisi untuk memahami aturan. Sehingga penyidik itu tidak boleh bodoh dan harus pandai.
Penyidik harus banyak belajar lagi tentang UU. Jangan serta-merta karena pelapor memiliki sertifikat kemudian nenek lanjut usia itu dijadikan sebagai tersangka.
“Penyidik harus jeli dan hati-hati. Pahami itu,”tambahnya.
Selain itu Effendi juga mempertanyakan penyidik, apakah sudah meneliti asal muasal sertifikat itu seperti apa dan bagaimana.
“Bukti Leter C atas orang tuanya nenek Bahriyah. Lalu kemudian muncul sertifikat. Nah sertifikat tersebut apakah didapat sesuai prosedural atau tidak,”katanya.
Dijelaskan, pelapornya seorang Bayangkari, sehingga dipastikan penyidik akan berpihak kepada pelapor. “Karena pelapornya adalah istri dari si temannya,”tambahnya. (Dyah)
Nenek Bahriyah Jadi Korban Kriminalisasi Oknum Penyidik Polres Pamekasan