BONDOWOSO,IndonesiaPos
Sekretaris Daerah (Sekda Bondowoso, Syaifullah dilaporkan ke Polres Bondowoso, oleh Eko Saputro,SH.MH, dan kedua rekannya, Abdul Halik,SH serta Slemet Riyanto, SH, atasnama Alun Taufana Sulistiyadi sebagai pelapor terkait dugaan pengancaman terhadap pelapor.
Eko Saputro mengatakan, pelaporan terhadap Syaifullah itu saat mencalonkan diri sebagai sekda Bondowoso. Namun, pada tanggal 29 Juli 2019, bertempat di ruang kantor kepala BKD, terlapor sengaja tanpa hak memaksa dengan kekerasan memaksa pelapor untuk melakukan sesuatu sambil memberikan ancaman sehingga pelapor terancam keselamatannya.
“Bahkan dalam ancamannya, Syaifullah mengatakan, jika tidak menuruti kemauannya akan melengserkan Pak Alun dari jabatanya sebagai kepala BKD,”kata Eko Saputro, Kamis, 2/4/2020
Meski dalam ancaman, menurut Eko, sapaan akrabnya, Alun tetap diam dan tidak melakukan perlawanan. Namun, setelah dilengserkan dari jabatan Kepala BKD, ia dan keluarganya merasa dirugikan akibat ulah Syaifullah.
“Karena kalien saya dirugikan, maka saya harus mengambil sikap tegas, bahwa Syaifulla menebarkan ketakutan dan ancaman. sebagaimana diatur dalam pasal 368 subsidaer 355 KUHP,”tegasnya.
Eko meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas kasus yang menimpa kalaennya, hingga ke pengadilan. Sebab, perbuatan terlapor tekah membuat kalaennya tidak bisa bekerja maksimal.
“Untuk itu, saya mohon kepada penyidik Polres Bondowoso untuk segera memanggil dan memeriksa terlapor sebagaimana telah diatur dalam pasal 106 UU nomor 8 tahun 1981. Tentunya lebih cepat lkebih bagus,”imbuhnya.