SURABAYA, IndonesiaPos
Mantan Bupati Sidoajo Saiful Ilah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jalan Raya Juanda, Kamis (10/8/2023).
Saiful Ilah terjerat kasus dugaan gratifikasi yang diterimanya dari pihak pengusaha maupun aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sidoarjo serta direksi BUMD.
Saiful Illah diduga menerima gratifikasi semasa dirinya menjabat sebagai Bupati Sidoarjo selama dua periode yakni 2010-2015 dan 2016-2021 dari sejumlah pihak dalam bentuk uang maupun barang berharga senilai lebih dari Rp 44 miliar.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin ketua majelis hakim I Ketut Suarta dengan hakim anggota Poster Sitorus dan Abdul Gani. Sidang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Candra.
Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menyampaikan dakwaannya dalam sidang perdana di Pengadilan Tipikor, sidang tersebut dihadiri terdakwa didampingi oleh tim kuasa hukum.
Jaksa KPK Dameria Silaban, mengatakan bahwa dalam dua periode masa jabatan sebagai Bupati, terdakwa menerima uang maupun barang yang berkaitan dengan jabatannya. Akan tetapi, mantan Bupati Sidoarjo tersebut tidak pernah melaporkan hasil pemberian kepada KPK dan menggunakannya untuk kepentingan pribadi.
”Perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 12 Huruf B UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana),” kata Dameria usai sidang, Kamis (10/8/2023).
Setelah keluar dari ruang sidang, Saiful Ilah mengatakan bahwa, saat ia menjabat Bupati Sidoarjo, ia tidak pernah meminta uang kepada UPD maupun pengusaha.
“Hari ini ada dakwaan, saya juga tidak mengerti. Itu semua sudah ada datanya semua,” kata Saiful.
Menurut kesaksiannya untuk uang tersebut diberikan memang benar untuknya, ia mengakui bahwa mendapatkan uang tersebut, tetapi tidak dengan meminta. Karena menurutnya hak kewenangan sudah ia limpahkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
“Dulu dikasih emas 25 gram, itu hanya saya simpan saja ada barangnya semua disitu semua, diambil tidak masalah,” ujar Saiful.
Terkait dengan menerima hadiah pemberian yang masuk ke dalam unsur gratifikasi, ia mengungkapkan bahwa tidak mengetahui hal tersebut.
“Buktinya barang hadiah ada, kalau saya tahu saya sembunyikan atau saya jual, tapi saya benar-benar tidak mengetahuinya,” ucap Saiful.
Kemudian, terkait dengan uang yang disimpannya merupakan uang miliknya sendiri, bukan hasil dari pemberian orang, “Handphone saya dikasih,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Saiful Ilah, Mustofa Abidin mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi, karena menurutnya, kliennya merupakan mantan Bupati Sidoarjo dan sudah dijerat dua kali.
“Kenapa tidak digabung dengan perkara yang dulu padahal pasal yang dulu dengan pasal yang sekarang meskipun berbeda, tetapi hakikatnya sama, itu yang akan menjadi materi eksepsi utama kami,” kata Mustofa.
Menurutnya, pihaknya perlu menyampaikan hal tersebut, agar yang menjadi pendapat hukum, dapat didengarkan oleh semua pihak. “Sehingga terkait dengan dakwaan ke dua, kami sangat sangat keberatan,” kata Mustofa.
Untuk diketahui, Abah Ipul pernah ditahan di Lapas Porong selama dua tahun atas kasus suap proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo senilai Rp 600 juta. Ia menghirup udara bebas pada 7 Januari 2022, namun ia kembali masuk bui atas dugaan gratifikasi dan ditahan tim penyidik KPK di Lapas Kelas II A Sidoarjo sejak bulan Maret 2023.