<

Eks Pengurus Bumdes Kalianget Timur Terancam Dilaporkan ke Aparat Hukum

SUMENEP – IndonesiaPos

Dugaan  penyalahgunaan  penyertaan  modal  yang  di  gelontorkan  oleh  pemerintah  desa (Pemdes) Kalianget  Timur  dari  tahun  2020  sampai  2023,  mencapai  Rp 456.000.000.00.

Sementara pihak Pengurus  Bumdes kalianget Timur  H Dayat mendapat penyertaan modal dari pemdes Kalianget  timur  berjumlah  Rp206.000.000.00. yang di programkan  untuk  pembuatan  tongkang,  dengan tujuan  untuk  melayani masyarakat  dalam melakukan  penyebrangan  dari  kalianget  menuju  desa Gersik  Putih  Kecamatan  Gapura.

Namun, hingga akhir  tahun  2022  pembuatan  tongkang  tersebut  belum  terselesaikan sehingga  pada awal tahun 2023 seluruh pengurus  Bumdes  ada  penyegaran.

Pada tahun 2003, pengurus  baru  membuat  rancangan  program. Dalam musyawarah itu, pengurus Bumdes  yang  lama  mengajukan  kembali  tambahan penyertaan  modal  dengan besaran  Rp  250.000.000.00; dengan  tujuan  untuk  melanjutkan  pembuatan  tongkang  tahun  2022  yang  belum  selesai.Kemudian pengajuan  tersebut  di  akomodir  oleh  Pemdes  dan  BPMD kabupaten Sumenep.

Sementara pihak  Ketua BPD  desa  Kalianget  Timur  Sahawi, tidak  mau  menandatangani  pencairan  penyertaan modal tahun 2023,  dengan alasan  menurut  Ketua  BPD  Sahawi. Laporan  pertanggung  jawaban (LPJ) kepada masyarakat dari  tahun 2020 s/d tahun 2022  belum  ada, sebagaimana hasil Musdes  Sesuai  PP 11 tahun 2021.

“BPD  mendapat arahan dari bapak  camat Kalianget  untuk  disetujui  terlebih  dahulu  biar  penyelesaian  pembuatan  tongkang  tersebut  bisa  selesai,”ungkap  Sahawi,

Dengan adanya temuan tersebut, kata Sarkawi, akhirnya  di adukan  atau dilaporkan  ke  pihak  inspektorat  kabupaten  Sumenep, tanggal 26  Maret  2024  dengan  tanda  bukti  059/DPW-TMP/KS/lll/SMP.

“Kasus  itu sudah lama  ditangani  oleh  pihak inspektorat Kabupaten Sumenep,  namun  belum  ada  pemberitahuan, apakah masalah  itu  ada  pelanggaran  administrasi, sehingga menimbulkan kerugian  uang  negara,  atau  ada    unsur  pidananya,”terangnya.

“Kasus itu  diduga kuat ada  penyimpangan  yang dilakukan  oleh  Bumdes lestari  desa Kalianget timur,  kasus itu akan dilanjutkan ke jalur hukum,”pungkasnya.

Sementara itu, hingga saat ini pihak Inspektorat belum memberikan pernyataan terkait kasus tersebut. (amin)

Putuskan Mata Ratai Korupsi Subsidi Pupuk, BK Usulkan Penyalurannya Lewat BUMD dan BUMDes

BERITA TERKINI