<

Eksekusi Hukuman Mati, Kejari Banyuwangi Tunggu Keputusan Kejagung

BANYUWANGI, IndonesiaPos

Pertama kali Pengadilan Negeri Banyuwangi memutus Hukuman Mati terhadap terdakwa pembunuhan di sertai dengan pembakaran keluarga Rosan di Desa Kluncing Kecamatan Licin Banyuwangi.

Tuntutan hukuman mati tersebut dibacakan oleh jaksa penuntut umum saat dalam sidang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Kamis, 10 November 2011 lalu masih belum menjalani proses eksekusi hukuman mati.

Pelaku pembunuhan di sertai pembakaran keluarga Rosan di kawasan Desa Kluncing Kecamatan Licin Banyuwangi pada 8 mei 2011 yang dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana,masih menunggu putusan eksekusi oleh Kejaksaan Agung

” Tindak kriminal pembunuhan di sertai pembakaran oleh terpidana mati masih menunggu putusan Kejaksaan Agung (KA). Penetapan vonis mati oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi terhadap Muhammad Ali Hinduan alias Habib alias Muhdi Uraidi Bin Ali sejak 2012 belum eksekusi Tahanan masih di Lapas Banyuwangi dan masih menunggu putusan Kejaksaan Agung,”  terang Edrus Kasi Pidum Kejaksaan Banyuwangi jum`at 26/02/21

Lebih lanjut Edrus menerangkan, Kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak ada wewenang untuk memutuskan kapan eksekusi akan di lakukan.

” Pihak kejaksaan Negeri Banyuwangi tidak bisa memutuskan terkait kapan proses eksekusinya diperlukan kordinasi dengan pihak pihak terkait sebelum eksekusi di laksanakan karena melibatkan banyak pihak mengingatkan ada tahapan yang mesti di lalui oleh terpidana mati, yang pasti terdakwa akan di eksekusi untuk berapa lama terdakwa di tahan kami tidak mengetahui tetap itu kewenangan Kejaksaan Agung,” Ungkapnya.

Perlu di ketahui terdakwa Muhammad ali Hinduan Als. Habib yang berusia (46) di putus oleh Pengadilan Negeri Banyuwangi No. 520/Pid.B/2012/PN Banyuwangi tanggal 19 November 2012 secara sah dan menyakitkan bersalah atas tindak pidana pembunuhan Berencana Secara Bersama-Sama Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana mati. (dod/ris)

BERITA TERKINI