PAMEKASAN, IndonesiaPos – Kuasa hukum salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan Erfan Yulianto, merasa terusik dengan pemberitaan di salah satu media online bahwa kliennya dianggap penipu.
Kata Erfan, justru kliennya yang telah tertipu oleh seseorang yang bernama inisial IS.
“Selaku Kuasa hukum memang benar ada somasi dari Kuasa Hukum IS. Ia juga mempunyai jabatan penting di salah satu DPD,”jelasnya.
Erfan mengingatkan kepada Kuasa hukum IS, agar menjaga dan hati-hati sebagai seorang advokat.
“Seorang Advokat harus peka dan mampu membedakan antara personal dan profesiaonal. Jangan sampai kemudian bermaksud membela kliennya malah kenak delik,”ujar Erfan.
Karena, menurut dia, kalau berupa perjanjian pekerjaan program Poker (Pokok Pokok Pikiran) harus memahami Pasal 1320. “Kasus ini sudah kami pelajari dan perbuatan IS ada unsur pidana,”ujarnya.
“Ini sama saja dengan orang tidak paham perbuatannya sediri malah orang yang dituduh menipu,”tambahnya.
Ditegaskan pula oleh Erfan, jika dirinya telah mengantongi bukti bukti, tinggal dilaporkan ke Polisi, karena ini sudah menyangkut perbuatan pidana, maka akan kami perinci masing masing perbuatan yang memenuhi unsur delik.
“Ada beberapa kasus penting yang akan kami laporkan seperti perbuatan penipuan, dan yang menyangkut pidana dengan kasus yang lain,”imbuhnya.
Reporter : id/hen