<

Erick Thohir Larang BUMN Dirikan Anak Usaha Lagi

JAKARTA, IndonesiaPos

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir akhirnya membuat keputusan resmi akan mengatur ulang seluruh anak usaha dan perusahaan patungan milik perusahaan pelat merah.

Dalam Surat Kepmen BUMN No SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN, disebutkan asalan penataan tersebut adalah untuk mengoptimalkan keberadaan anak usaha dan usaha patungan agar fokus pada bisnis yang sama.

Adapun keputusan yang resmi yang disampaikan Erick, yaitu:

Menghentikan sementara waktu (moratorium) pendirian anak perusahaan/perusahaan patungan di lingkungan BUMN sampai dengan Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Kementerian BUMN melakukan review terhadap going concern anak perusahaan dan perusahaan patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian, dengan melibatkan direksi BUMN.

Moratorium dan review sebagaimana Diktum KESATU angka 1 dan angka 2 berlaku terhadap perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.


Namun ada beberapa pengecualian untuk pendirian anak usaha dan perusahaan patungan dalam rangka mengikuti tender dan/atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi dan/atau pengusahaan jalan tol.

Selain itu, Erick juga mengecualikan untuk anak usaha BUMN dalam rangka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah.

Pendirian anak usaha atau perusahaan patungan untuk infrastruktur dan dalam rangka kebijakan pemerintah, diajukan direksi dengan dukungan dewan komisaris/dewan pengawas untuk disetujui oleh Menteri BUMN dengan terlebih dahulu di-review oleh tim yang dibentuk oleh Menteri BUMN.

Keputusan Erick ini berlaku untuk seluruh BUMN, termasuk persero, terbuka, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.

BERITA TERKINI