<

Fantastis, Mepet Tahun DPU Cipta Karya Hibahkan Rp5,89 Milyar Kepada Kantor Pertanahan Jember

 

JEMBER – IndonesiaPos

Pemberian hibah dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 5,89 milyar itu diberikan kepada kantor pertanahan Jember untuk pelaksana kegiatan wakaf, BPT PTSL

Dari data yang berhasil dihimpun media menyebutkan, untuk pencairan hibah sendiri dilakukan pada tanggal 4 Desember 2025 menggunakan anggaran APBDP dengan kode rekening 5. 1. 05. 01. 0001 dengan uraian belanja hibah uang kepada pemerintah pusat.

Dari informasi data menyebutkan anggaran hibah awalnya dianggarkan Rp 8,2 milyar namun akhirnya pada Desember 2025 entah karena faktor apa, realusasi pencairan melalui Kasda hanya sebesar Rp.5,89 milyar.

Menyikapi persoalan ini, Agus Tono salah seorang warga masyarakat jember mempertanyakan hibah dalam bentuk tunai ini. Menurutnya masyarakat harus tahu apa manfaat dari pemberian hibah uang tunai tersebut.

“Saya mendengar ada pemberian hibah kepada kantor Pertanahan Jember sebesar Rp.5,89 milyar. Sebagai masyarakat Jember saya bertanya-tanya untuk apa hibah uang tunai tersebut. Apakah dengan memberi hibah kepada kantor pertanahan itu kemudian ada jaminan BPN memberi pelayanan masyarakat Jember semaksimal mungkin?” Tanya Agus Tono.

“Selentingan, saya mendengar bahwa hibah tersebut salah satunya untuk PTSL. Setahu saya PTSL merupakan program nasional yang dibiayai pusat. Apakah tidak tumpang tindih Anggaran jika diberi hibah juga dari pemkab Jember,”sambungnya.

Hal ini menurut Agus yang seharusnya ada transparansi dari pihak-pihak terkait agar tidak menjadi perspektif negatif dimasyarakat. Sebab dana tersebut bersumber dari pajak yang dipungut dari masyarakat. Jadi masyarakat berhak tahu persoalan ini.

Pencairan hibah uang tunai kepada BPN itu juga diakui salah seorang sumber media dilingkungan birokrasi. Ia membenarkan adanya hibah kepada kantor pertanahan Jember pada Desember 2025 lalu. Sesuai prosedur menurut Sumber, pencairan keuangan hibah yang dalam bentuk tunai tersebut seharusnya dikirimkan ke pusat dulu.

“Semestinya jika merunut pada mekanisme, hibah dalam bentuk uang tunai itu disetorkan dulu ke pusat untuk selanjutnya disalurkan ke kantor pertanahan Jember sesuai berita acara keperuntukan pencairan dana hibah tersebut ,”pungkas sumber (kik)

LSM Bijak Resmi Laporkan Dugaan Penyewaan Aset Secara Ilegal Di Wirowongso Ke Kejaksaan

 

BERITA TERKINI

IndonesiaPos