JEMBER, IndonesiaPos
Dibalik pelaksanaan sidang kasus korupsi pasar manggisan, selasa 9 Juni 2020 lalu, ada hal menarik untuk diungkap ke publik.
Justice Colaborator Kasus Korupsi Pasar Manggisan, Fariz yang lahir di Jember 13 Oktober 1990, sekaligus terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi Pasar Manggisan, mengaku mendapatkan perlakuan yang tidak patut oleh oknum jaksa bernama Naning. Hal itu dia sampaikan kepada istrinya.
IndonesiaPos yang menggali informasi tersebut kepada istri Fariz mendapatkan pembenaran terkait persolan tersebut. Ia menceritakan kejadian saat mengikutl persidangan melalul teleconfren yang bertempat disalah satu ruangan LAPAS Kelas II A Jember.
“Saat sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh tim penasihat hukum, Mas Fariz sebagai terdakwa dilarang untuk didampingi oleh penasehat hukumnya oleh Bu Naning” ujarnya.
Fariz merasa ada perbedaan sikap dari Jaksa Naning terhadap dirinya dibanding terhadap terdakwa Irawan Sugeng Widodo. Sikapnya lebih sopan dan lebih akrab.
“Ketika Mas Fariz meminta agar bisa didampingi penasehat hukum, Bu Naning malah memarahi. Kemarin kan sudah saya bilang tidak boleh didampingi pengacara” ujarnya menirukan kalimat jaksa kepada Fariz.
Anehnya, larangan didampingi penasehat hukum itu hanya secara lisan. Ketika diminta larangan tertulisnya jaksa tersebut tidak mau menjawab dan tidak bisa menunjukkan surat dimaksud. Menurutnya, penasehat hukum hanya bisa mendampingi di ruang sidang utama di depan majelis. Alhasil, sampai dengan selesainya sidang, penasehat hukum Fariz hanya bisa menunggu diluar Lapas.
Terpisah, salah satu penasehat hukum Fariz, Lutfiah saat dihubungi lewat telpon, membenarkan pengakuan istri terdakwa diatas.
“Sampai sidang selesai, saya dilarang mendampingi Fariz. Saya dilarang masuk ke Lapas” ujarnya.
Sidang kasus korupsi yang seharusnya terbuka untuk umum tersebut, kenyataanya hanya berlaku di ruang sidang utama didepan majelis, sedangkan untuk terdakwa yang mengikuti jalannya persidangan melelaui telekonfren di Lapas Jember tidak bisa diliput oleh media.
Selain kuasa hukum Fariz, awak media juga dihalang-halangi untuk melakukan peliputan sidang terbuka Fariz tersebut. Sutrisno salah seorang wartawan media online mengaku tidak bisa meliput proses sidang karena ada upaya mengolor-olor prosedur
” Saya tidak bisa meliput karena menunggu prosedur yang diduga sengaja di olor-olor hingga proses sidang selesai, “ungkapnya.
Untuk mendapatkan kepastian informasi tersebut, Indonesiapos menghubungi kasi Intel Kejaksaan Negeri Jember, Agus Budiarto. Kepada media pihaknya mengaku hanya menjalankan tupoksi aturan yang ada.
“Dalam hal kaitan sidang pasar manggisan pada saat sidang pertama terdakwa dapat di dampingi oleh PH di lapas dengan media vidcon,” ujarnya.
Akan tetapi lanjut Agus, setelah sidang pertama di buka dengan agenda pembacaan surat dakwaan setelah di bacakan hakim memerintahkan JPU berikut degan PH untuk sidang di PN tipikor surabaya. ” Jadi yang di lapas hanya para terdakwa saja,” tambahnya.
Lebih lanjut, terkait peliputan di lapas, Agus menjelaskan bahwa itu semua kewenangan lapas. ” kita hanya menjalankan segala aturan protokol kesehatan dari kemenkumham,”pungkasnya. (Why)