PAMEKASAN, IndonesiaPos – Wakil Bupati Pamekasan Dr. Ir RB Fattah Jasin Launching layanan pasport masuk desa. mengusung tema, ‘Urus Paspor Makin Mudah’ di Kantor Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Madura, Jawa Timur. Jum’at, (12/8/2022) pagi.
Layanan Paspor masuk Desa tersebut diharapkan dapat memberikan respon positif bagi masyarakat, sehingga upaya Kantor Imigrasi kelas III Non TPI Pamekasan, Madura, Jawa Timur untuk memberikan pelayanan kemudahan dalam mengurus Paspor kepada warga masyarakat Kabupaten Pamekasan lebih efisien .
Wakil Bupati Pamekasan Dr. Ir. RB Fattah Jasin, mengatakan, Launching Layanan Paspor masuk Desa ini sejalan dengan program prioritas Pemerintah Kabupaten Pamekasan, karena ini sebuah program yang tepat untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Tujuan dari pada Layanan Paspor Masuk Desa tak lain adalah untuk memberikan kemudahan terhadap masyarakat di tingkat Desa,”Kata Wakil Bupati.
Fattah Jasin menerangkan, dengan adanya layanan Paspor masuk Desa ini diharapkan masyarakat dapat mempergunakan paspor dengan sebaik baiknya yang sesuai untuk ke peruntukannya.
“Saya juga minta kepada pihak Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan, selain mempermudah pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Pamekasan agar lebih mendekatkan diri dengan masyarakat,”pintanya.
Pembuatan Paspor ini, tambah Wabup, persyaratannya harus melengkapi data, maka diperlukan kolaborasi dengan pihak Disdukcapil mengenai data diri pemohon.
“Dan untuk saat ini antara pihak Imigrasi dan Disdukcapil sudah bekerja sama tentang kelengkapan dokumen, kependudukan masyarakat Kabupaten Pamekasan,”jelasnya.
Ditempat yang sama, Hendro Tri Prasetyo Kepala Divisi Keimigrasian kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyampaikan, Launching pelayanan Paspor masuk desa ini digelar, bertepatan dengan HUT Kementerian Hukum dan HAM, Hari Dharma Karya Dhika yang ke 77 yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2022 mendatang.
“Maka, Launching Pelayanan Paspor masuk Desa diharapkan bisa memberikan pelayanan dengan baik kepada masyarakat. Sebab, setiap warga yang akan bepergian atau yang akan dan mau menjadi tenaga kerja di luar negeri, maka paspor merupakan dokumen untuk melindungi warga negaranya selama ada di luar negeri,”tegasnya.
Menurutnya, suatu ketika apabila keberadaanya di negara lain mereka tanpa disertakan dengan dokumen (Paspor) maka orang tersebut dianggap sebagai Ilegal Maintenance atau pendatang haram.
“Saya berharap layanan pasport masuk desa ini dapat berdampak positif bagi masyarakat Kabupaten Pamekasan yang akan melakukan perjalanan atau kerja sebagai TKI,”terangnya.
Dijelaskan, selain memberikan kemudahan pengurusan paspor, pihaknya akan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dari paspor.
Sedangkan untuk mempermudah pelayanan Paspor maka, tambah dia, pemohon harus melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi seperti, KTP, KK dan akte lahir.
“Jadi, pihak kami berkolaborasi dengan Disdukcapil sehingga data bisa terkoneksi dengan kami yang nantinya dari pemohon cukup membawa KTP saja dalam pengurusan paspor, karena dari pihak kami telah terkoneksi dengan Disdukcapil,”imbuhnya.
Layanan Paspor Masuk Desa pertama di buka di Kantor Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan dihadiri oleh Wakil Bupati Pamekasan Dr. Ir. RB Fattah Jasin, Kepala divisi keimigrasian Hendro Tri Prasetyo,Kepala Kantor Imigrasi kelas III Pamekasan Imam, Firkopimcam Pegantenan, dan puluhan para pemohon Paspor.(ADV/hen)