JAKARTA, IndonesiaPos
Kapolda Metro Jaya, Irjend Karyoto, memastikan bahwa pihaknya akan melayangkan surat panggilan kedua yang disertai surat perintah untuk membawa Firli Bahuri.
Langkah tegas itu dilakukan menyusul mangkirnya Firli dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul yasin Limpo.
“Ya, ada perintah membawa. Panggilan kedua diikuti dengan surat perintah membawa,”ujar Karyoto kepada wartawan, Kamis (21/12/2023).
Selanjutnya Karyoto akan berkoordinasi dengan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Jika nantinya Firli menghiraukan panggilan kedua, dipastikan akan ada upaya jemput paksa atau penangkapan.
“Kalau dari surat panggilan pertama, hari ini, ada panggilan pertama. Itu kita lampirkan dengan layangkan kembali panggilan kedua berikut sudah disiapkan surat perintah membawa. Kalau itu tidak diindahkan juga, pasti kita keluarkan surat perintah penangkapan,”jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengagendakan kembali pemeriksaan terhadap ketua nonaktif KPK Firli Bahuri, hari ini, Kamis (21/12/2023).
Pengacara Firli, Ian Iskandar mengatakan, kliennya tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan kali ini lantaran perlu menghadiri agenda penting lain.
Ia juga mengklaim bahwa surat permohonan penundaan pemeriksaan sudah dilayangkan ke Polda Metro Jaya.
“Iya, itu kan kita minta tunda itu karena ada agenda. Sebenarnya sudah ada permohonan kita ke Polda,” kata Ian saat dihubungi.
Sementara itu, IM57+ Institute menyayangkan mangkirnya Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dari jadwal pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi diminta tegas dengan segera melakukan penangkapan.
“Mangkirnya Firli yang sudah berkali-kali ini harus segera ditindaklanjuti dengan di keluarkannya surat penangkapan dari penyidik Polda Metro Jaya,” kata Ketua IM57+ Insitute Praswad Nugraha melalui keterangan tertulis, Kamis (21/12/2023).
Penangkapan Firli dinilai penting untuk mempercepat penanganan kasus dugaan penerimaan suap, gratifikasi, dan pemerasan yang menjeratnya.
“Seluruh unsur subjektif penyidik sebagaimana di atur dalam KUHAP untuk menahan tersangka sudah terpenuhi. Apalagi, Firli Bahuri menyalahgunakan alat bukti perkara lain yang sedang ditangani KPK untuk kepentingan pribadinya pada proses praperadilan yang lalu. Segera tahan Firli Bahuri,”tegas Praswad.
Firli mangkir dengan dalih ada agenda penting yang harus didatangi. Alasan itu dinilai mengada-ada karena ketua nonaktif KPK itu kini tidak lagi bekerja usai diberhentikan sementara.
“Alasan-alasan yang tidak masuk dalam logika akal sehat ini jika dibiarkan dan diberikan ruang toleransi, akan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum ke depan. Seluruh saksi dan tersangka di indonesia akan mencontoh tindakan yang tidak patuh hukum ini,” ucap Praswad.
Berkas Perkara Firli Bahuri Mulai Diteliti 6 Jaksa Kejati Jakarta