<

FKKWJ Tunjuk LPHI Dampingi Persoalan Utang Wastafel

JEMBER, IndonesiaPos – Forum Komunikasi Korban Wastafel Jember (FKKWJ) menunjuk Lembaga Pemerhati Hukum Indonesia (LPHI) untuk mendampingi FKKWJ dalam proses tuntutan kepada bupati Jember mengenai persoalan pembayaran hutang wastafel .

Iswahyudi ketua Koordinator FKKWJ kepada media mengungkapkan, rumitnya persoalan utang wastafel yang hingga 2 tahun belum terbayar menjadi perhatian khusus sejumlah lembaga masyarakat , khususnya bagi lembaga pemerhati hukum yang ada di Jember.

Apalagi kini muncul langkah hukum yang ditempuh DPRD dalam penyelesaian persoalan dana covid 19 sebanyak 107 M yang didalamnya menyangkut pula persoalan hutang wastafel.

“Penunjukan LPHI ini merupakan salah satu upaya kita dalam menagih hak kami yang belum terbayar selama 2 tahun ini. Upaya lain termasuk dengan gugatan perdata yang kini dalam proses di pengadilan negeri Jember telah kami lakukan,”ujarnya.

Keberadaan rekanan korban wastafel sendiri menurut Wahyudi, memang buta akan persoalan hukum. Sebab sebagian besar mereka adalah murni pengusaha yang memperjuangkan hak mereka dalam menagih hutang perkejaan wastafel yang telah mereka selesaikan.

“Jadi tidak aneh jika kita meminta bantuan kepada LPHI mengingat kami ini hanya pengusaha yang buta dalam masalah hukum,”sambungnya.

Namun yang jelas lanjut Wahyudi berbagai upaya akan mereka lakukan untuk mencari kebenaran terkait hak mereka. Berbelit-belitnya persoalan hutang wastafel  ini menurutnya  merupakan tindakan “dholim” karena tidak peka terhadap nasib rekanan yang harus menanggung hutang.

Sebelumnya FKKWJ juga sudah mendatangi kantor BPK RI perwakilan Jawa timur untuk mencari informasi dan solusi terkait persoalan hutang wastafel tersebut, sebab sesuai LHP BPK RI menyebutkan bahwa ada hutang wastafel kepada pihak ketiga  yang belum terbayar.

Lebih lanjut saat disinggung perkembangan gugatan wastafel di pengadilan negeri Jember , Wahyudi menjelaskan ,  pihak tergugat melalui kuasa hukum Cholili SH, MH, seperti yang dikutip beberapa media menyebutkan bahwa Seharusnya gugatan di tujukan kepada KPA, PPK dan bupati lama dan menganggap kontrak dianggap cacat hukum sebab Pekerjaan mendahului proses lelang Kewajaran harga dan hasil
pemeriksaaan APIP tidak ada.

Sehingga  Pengadaan  wastafel cacat administrasi dan pemerintah  berpotensi tidak akan membayar hutang wastafel .

“Ini yang menjadi beban bagi rekanan, sebab mereka melakukan pengadaan wastafel sesuai dengan pesanan Pemkab Jember. Dan itu dilakukan pada kondisi darurat bencana covid 19 yang merebak luas pada waktu itu,”terangnya.

Dirinya juga mempertanyakan statment kuasa hukum tergugat, apakah pihak tergugat bisa menjelaskan  pengadaan wastafel yang masuk dalam kebencanaan bencana covid 19 dan sifatnya darurat harus menunggu lelang dulu untuk pengadaannya?

“Dalam  Perpres  terkait bencana covid 19 sudah jelas menyebutkan bahwa kejadian covid merupakan kejadian luar biasa,  ada perlakuan yang istimewa dalam proses penangananya , termasuk bantuan untuk korban covid dan pengadaan yang berhubungan dengan bencana covid,” pungkasnya.(Kik)

BERITA TERKINI