SUMENEP,IndonesiaPos
Puluhan Forum Keluarga Mahasiswa Sumenep ( FKMS ) meluruk Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep, Selasa (24/11/2020) pagi. Mereka menggelar aksi menyoal limbah tambak udang yang ilegal.
Kedatangan Aktifis FKMS itu dipicu oleh ketidakterbukaan dari pihak DLH Sumenep terkait hasil Uji Laboratorium atas Pencemaran lingkungan akibat aktifitas tambak udang dibeberapa titik pesisir Kabupaten Sumenep.
Koordinator FKMS Abdul Mahmud mengaku, dirinya sangat kecewa dengan sikap DLH saat uji laboratorium itu. Pasalnya, dalam aksi beberapa minggu lalu, pihak DLH berjanji akan transparan dihadapan publik soal hasil uji.
“Sedangkan hasil laboratorium yang kita tunggu selama kurun waktu 14 hari, yang katanya diawal akan disampaikan secara terbuka kepublik dengan dasar keterbukaan informasi, malah ditutup-tupi dan tidak bisa disebarluaskan dengan alasan rahasia, dan hanya disebarkan informasi secara umum,”tegas Abdul Mahmud
Disinggung soal tuduhan FKMS itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumenep Abdul Salam, berdalih, kalau hasil laboratorium itu tidak bisa disebarluaskan. “Tidak boleh kita sebarluaskan,”terang Abdul Salam.
Abdul Salam menyatakan aturan mengenai larangan penyebaran hasil uji lab itu termaktub dalam Peraturan Menteri Lingkungan hidup nomor 23 tahun 2020. “Dalam item nomor 2 disampaikan bahwa hasil laboratorium tidak bisa disampaikan secara umum. ada kode etik didalam hasil laboratorium kecuali kepada yang berkepentingan,” tandas Abdul Salam .
Jawaban DLH Sumenep itu membuat kecewa peserta aksi, Sejak awal kasus pencemaran lingkungan tambak udang. Sehingga FKMS legalkan Pencemaran lingkungan dan menuding DLH diduga main mata dengan pihak pengusaha tambak udang.(Ami/hen ).