BONDOWOSO – IndonesiaPos
Penggunaan dan realisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2024 di Kabupaten Bondowoso, mendapat sorotan dari DPRD Bondowoso. Salah satunya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bondowoso, Bambang Mujiono mengaku kaget, setelah mengetahui penyaluran DBHCHT di Kabupaten Bondowoso untuk Bantuan langsung Tunai (BLT) yang carut marut, sehingga pihaknya berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengungkap penggunaan DBHCHT tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami mengusulkan ke Pimpinan untuk mengusulkan membentuk Pansus, sehingga nanti memanggil para pejabat Pemerintah yang menyalurkan BLT DBHCHT itu,”tegas Bambang.
Menurutnya, DBHCHT yang masuk ke Pemkab Bondowoso itu tidak sedikit, mencapai puluhan miliar. Namun, realisasinya diduga kuat tidak jelas dan tidak transparan.
“Maka dari itu kami bersama teman-teman dewan telah sepakat untuk membentuk Pansus, agar kami mengetahui untuk apa saja DBHCT itu,”ujarnya.
Dijelaskan, bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor 215/PMK.07/2021, Tentang Penggunaan, Pemantauan, Dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Sehingga untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66D ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan ketentuan Pasal 11 ayat (21).
“Oleh karena itu, jika Pemerintah Kabupaten menyimpang dari Permenkeu nomor 215/PMK.07/2021, maka harus mempertanggung jawabkan secara hukum dan UU yang berlaku,”tandasnya.
“Tunggu saja, kami akan segera membentuk Pansus dan meminta keterangan dari Pejabat pengelola DBHCHT tahun 2024,”imbuhnya.
Pansus DPRD Bondowoso Keluarkan Rekomendasi APH Tindak Tegas Pemain Pupuk Bersubsidi