BANYUWANGI, IndonesiaPos
Forum peduli desa Kedayunan (FPDK) bersama salah satu pedagang melakukan hearing di kantor desa kedayunan kecamatan kabat kabupaten Banyuwangi Jawa timur terkait Upaya himbauan pembongkaran tempat dagang milik salah satu warga yang di lakukan oleh oknum satuan polisi Satpol pamong praja (satpol PP) kecamatan kabat di Ruang Tata Hijau (RTH), membuat pedagang resah.
Kedatangan mereka di terima oleh sekretaris desa (Sekdes) Kedayunan, Habib, Dalam kesempatan hearing tersebut, salah satu korban upaya pembongkaran lapaknya, nama narasumber berinsial MSB, menyampaikan, dirinnya sudah bertahun-tahun berjualan di sekitaran RTH. Namun MSB merasa tidak diberikan kesejahteraan dari pemerintah desa. “Sejak RTH Belum di bangun masih di gunakan lapangan sepak bola saya sudah berjualan disana (red. RTH Kedayunan), saya juga asli Kedayunan”ucapnya (26/03/2020)
Dia mendesak dari pemerintah desa agar bisa menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga warga Kedayunan bisa berjualan di sekitaran RTH dengan tenang. Karena, keberadaan para pedagang di nilai mengganggu ketertiban dan pemandangan tak sedap.
Sementara itu, ketua, FPDK, Febri Ardiansyah menjelaskan, pihaknya meluruskan hasil pembahasan hearing yang dihadiri warga. Menurutnya, upaya pembongkaran beberapa lapak yang ada disekitar RTH tersebut, pihaknya tetap menolak. Karena RTH Kedayunan berdiri diatas tanah milik aset desa.
“Kenapa adanya RTH yang katanya untuk mensejahterakan dan para UMKM warga (red. Warga Kedayunan khususnya). Ini kok malah dibongkar?. Kalau mengganggu pandanganan seharusnya pemerintah memberikan tempat kepada mereka(red. Warga yang memiliki lapak)”tutur pria yang akrab disapa Aan ini.
Jika mengganggu pandangan, lanjut Aan, seharusnya pemerintah daerah bisa memberikan fasilitas bagi warga Kedayunan yang ingin membuka lapak disekitar RTH tersebut. Mereka juga menuntut pemerintah desa terkait status milik tanah yang di bangun RTH Kedayunan apa sudah milik daerah atau masih milik desa.
“Berdasarkan sejarah turun menurun tanah tersebut milik pak Babut (almarhum), itu di hibahkan kepada desa, karena itu mutlak tanah tersebut pemberian hibah dari pak babut” jelasnya.
Upaya pembongkaran kepada lapak yang ada di RTH tersebut tanpa ada surat rekomendasi yang jelas “Setelah laporan dari warga yang memiliki lapak mendapatkan himbauan jika ada pembongkaran dari satpol PP Kecamatan Kabat secara lisan”terangnya
Anehnya, setelah itu Aan melakukan konfirmasi kepada Satpol PP bersangkutan, mengatakan dari atasan. Dari hasil jawabannya Satpol PP dianggab tidak sesuai dengan prosedur. “Jawaban dari satpol PP kecamatan mengatakan Kayaknya (Sepertinya) mas ini perintah dari atasan, saya pikir loh kok bisa, himbauan untuk pindah tapi dasarnya “Kayaknya” itu dari atasan, ini tidak masuk akal, sekelas kecamatan dari pemerintah himbauan hanya secara lisan kan harusnya secara tertulis ada rekomendasi dari desa”jelas Aan
Sementara itu, kepala desa, Siti Aminah Tuzzahiro, tidak bisa dikonfirmasi, karena berdasarkan keterangan dari sekdes Kedayunan, mengatakan, kepala desa masih ada acara pertemuan. “Maaf mas Kades lagi ada pertemuan di kabupaten (red.kantor pemerintah kabupaten),” terang sekdes. (Ari.bp)