<

FPKB DPRD Kota Blitar Minta Segera Rapat Paripurna Bahas Hasil Pilkada 2024

BLITAR – IndonesiaPos

Mahkamah Konstitusi telah menolak permohonan pasangan Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro dan ditetapkan pasangan Syauqul Muhibbin-Elim Tyu Samba (Ibin-Elim) sebagai pemenang Pilkada 2024.

Disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Blitar Totok Sugiarto setelah keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada 2024, serta ditetapkan kemenangan pasangan nomor urut 2 Ibin-Elim sebagai pemenang.

“Sebagaimana dengan schedule tanggal 7 Februari KPU akan menetapkan hasil Pilkada Kota Blitar sesuai dengan hasil Keputusan Mahkamah Konstitusi,”jelas Totok Sugiarto, Kamis (6/2/2025).

Selanjutnya, pada 8 Februari KPU menyerahkan kepada DPRD Kota Blitar untuk ditindaklanjuti melalui Rapat Paripurna Usulan Pengangkatan dan Pelantikan Calon Walikota Syauqul Muhibbin

dan Wakil Walikota Elim Tyu Samba Terpilih dalam Pilkada 2024.

“DPRD sebagaimana rancangan akan melakukan tahapan Rapat Pimpinan dan Rapat Badan Musyawarah menentukan jadwal paripurna,”tandasnya.

Kemudian Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah dilaksanakan pada tanggal 11 Februari, lalu Rapat Paripurna Pengusulan Hasil Pilkada Kota Blitar dilaksanakan pada tanggal 13 Februari.

“Sehingga pada tanggal 14 Februari usulan Pengangkatan Pelantikan Walikota Terpilih sudah bisa disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk selanjutnya dilakukan pelantikan pada tanggal 20 Februari 2025,”pungkasnya. (Lina)

Adi Prayitno Soroti Wacana Pilkada Dipilih DPRD

BERITA TERKINI