<

Fraksi PDI-P Minta BPK Jelaskan Temuan 2 Miliar di RSUD dr. Koesnadi Bondowoso

BONDOWOSO, IndonesiaPos

Rapat paripurna DPRD Bondowoso, dengan agenda pandapat akhir fraksi-fraksi, memberikan catatan kepada Bupati Bondowoso, terkait seputar temuan BPK RI di RSUD dr.Koesnadi, sehingga harus mengembalikan dana kegiatan sebesar 2 miliar, dari pagu anggaran 13 miliar.

Seperti yang disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Suwito. Bahwa Pembahasan Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020,  Fraksi PDI Perjuangan menerima. Namun dengan catatan.

“Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bondowoso Tahun Anggaran 2020 yang telah kami sampaikan dalam PU Fraksi beberapa waktu lalu,”katanya.

Dijelaskan, Fraksi PDI Perjuangan juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD terhadap Tindak Lanjut Hasil Pemeriksanaan BPK pasal 6 huruf e dan pasal 8.

BACA JUGA :

DPRD Desak Pemerintah Segera Bentuk Tim Tindaklanjuti Temuan BPK

Meminta BPK RI untuk memberikan penjelasan kepada DPRD Kabupaten Bondowoso atas laporan hasil temuan di RSUD dr.Koesnadi Bondowoso, sehingga harus mengembalikan dana sebesar 2 miliar.

“Atas temuan itu, Fraksi PDI Perjuangan minta BPK RI untuk melakukan pemeriksaan lanjutan dalam hal menemukan ketidakjelasan atas aspek tertentu,”tegasnya.

Bambang juga mendesak pemerintah untuk segera membentuk tim tindak lanjut LHP BPK, sesuai dengan amanah pasal 8 Permendagri 13 tahun 2010.

“Pengembalian dana kegiatan itu tidak sedikit, bahkan jika dilakukan audit investigasi, kami menduga ada penyimpangan lebih dari 6 miliar, ini manjadi atensi dari fraksi PDI Perjuangan,”tegasnya.

Bambang juga menyinggung terkait pelaksanaan lelang jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso di indikasi telah terjadi jual beli jabatan, dan mendesak Bupati dan Wakil Bupati memperhatikan kondisi tersebut, dan tetap kokoh berpedoman pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

BACA JUGA :

DPRD Tetapkan Raperda Pertanggungjawaban 2020 Dengan Bayak Catatan

“Saya selaku ketua Fraksi PDI Perjuangan, saya bersumpah, karena saya tidak punya kepentingan pribadi maupun golongan, yang saya lakukan ini demi menjaga marwah dan janji politik dari KH Salwa Arifin, dan H Irwan Bachtiar Rahmat yang pada saat itu, akan melaksanakan pemerintahan tanpa, Korupsi, pungli dan jual beli jabatan, itu yang kita jaga,”ujar Politisi PDI Perjuangan yang akrab dipanggil BK ini.

Namun demikian, Bupati tidak mungkin melakukan KKN dan jual beli jabatan, apalagi Wakil Bupati, sehingga Fraksi PDI Perjungan menginginkan untuk melakukan Verifikasi atas temuan BPK.

‘Kita ingin menyampaikan kepada masyarakat, ini loh pemerintahan Sabar, sehingga Korupsi kita angkat ke permukaan, biar masyarakat tahu bahwa pemerintahan Sabar tidak menginginkan adanya KKN di Bondowoso,”tegasnya.

BK menjelaskan, bukti Pemerintahan Sabar anti Korupsi, beberapa bulan yang lalu PT Bogem sudah terungkap dan naik ke persidangan di PN Tipikor Surabaya. Bahkan, Kejaksaan sudah menentukan dua orang menjadi tersangka.

“Dan terkait dengan proyek ruang operasi terpadu di RSUD dr.Koesnadi , tanggal 12 April 2021 kemarin sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung, dan hal itu menjadi topik di DPRD dan dikonsumsi oleh masyarakat, hingga akhirnya beberapa fraksi menyoroti amburadulnya pembangunan di RSUD Bondowoso,”ungkpanya.

Tentang jual beli jabatan, tambah BK, itu hanya rumor. Namun, informasi itu tidak bisa dianggap angin lalu. Sebab, tidak mungkin ada asap kalau tidak ada apinya.

“Jadi saya minta kepada Bupati dan Wakil Bupati untuk melakukan investigasi secara mendalam kepada Timnya. Jangan-jangan isu itu benar?,”tandasnya.

“Kami  hanya ingin mengawal Pemerintahan Sabar, dari awal hingga akhir jabatan nanti tidak ada masalah, jangan sampai terkesan ludah yang sudah dibuang itu dijilat lagi,”imbuhnya.

BERITA TERKINI