SUMENEP, IndonesiaPos.co.id
Seorang Pengasuh salah satu lembaga di Desa Ban Ra’as, Kepulauan Giliyang, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep ditangkap tim Resmob Pors Sumenep. Ia diduga telah melakukan pencabulan terhadap santrinya. Selasa (29/10/2019).
Kiai yang diketahui bernama H Gufron dijemput paksa Polisi dirumahnya di Desa Ban Ta’as, Kecamatan Dungkek, lantaran terlapor sudah dua kali mangkir panggilan atas dugaan telah melakukan pencabulan terhadap santrinya yang masih berusia 14 tahun.
Perbuatan guru di Madrasah Ibtidaiyyah (MI) ” Nurul Imam” tersebut dilaporkan keluarga korban ke pihak Polisi. Penangkapan yang dilakukan petugas sesuai Lp/160/X/2019/JATIM/RES SMP/2 Oktober 2019,Pukul 13.00 WIB.
Seperti yang diceritakan oleh korban, terlapor sudah melakukan aksi bejatnya sebanyak 30 kali yang dilakukan sejak 2018 hingga 2019. Aksi bejatnya yang telah dilakukan oknum Kiai kepada santrinya, dilakukan diberbagai tempat dengan berbagai posisi.
Kuasa hukum korban Kamarullah mengungkapkan, aksi tak senonoh yang dilakukan oleh oknum kiai pertama kali dirumahnya sendiri. Ia melakukannya diberbagai tempat seperti halnya di kamar mandi, ruang tamu, kelas bahkan di kandang sapi.
Perbuatan KH. Gufron terhadap korban (santrinya) yang masih berusia 14 tahun telah diancam oleh terlapor. Diketahui ancaman yang dilontarkan terhadap korban, “Jika tidak mau melakukan hubungan maka masa depannya akan dihancurkan,” katanya.
Aksi bejat Gufron tersebut dilakukan terhadap korban tidak saat korban sedang sakit. “Bahkan, saat itu korban sedang kondisi sakit hingga muntah darah, oknum Kiai itu tetap melakukan aksi bejatnya di dua hotel yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep,” jelasnya.
Kuasa hukum korban berharap pihak Polres Sumenep menjerat oknum kiai tersebut seberat-beratnya. Karena perbuatannya KH. Gufron kepada korban sangat lah tidak manusiawi dan perbuatannya sama dengan prilaku binatang. (dyh)