<

Gaji ke-13 ASN Hingga Pensiunan Sudah Dicairkan

JAKARTA, IndonesiaPos – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah mulai melakukan pembayaran gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga pensiunan. Dana yang disalurkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 senilai Rp19,4 triliun hingga 3 Juli 2022.

Direktur Pelaksanaan Anggaran Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu Tri Budhianto mengatakan, penyaluran itu dilakukan kepada ASN pusat, ASN Pemerintah Daerah (Pemda) dan pensiunan.

“Perkembangan pembayaran gaji ke-13 sampai dengan kemarin sore,” ujar Tri , Senin (4/7/2022).

Kemenkeu mencatat sampai dengan kemarin sore atau Minggu 3 Juli 2022, untuk ASN pusat jumlah penyaluran gaji ke-13 sebesar Rp8,82 triliun. Dalam hal ini dilakukan untuk 1.833.299 pegawai.

Kemudian ASN Pemda jumlah penyaluran gaji ke-13 sebesar Rp2,51 triliun. Dengan jumlah pegawai yang tersalurkan sejumlah 554.704 pegawai.

“Jumlah Pemda yang telah melaksanakan pembayaran gaji-13 sebanyak 98 pemda (18,08 persen) dari 542 pemda,” jelasnya.

Sementara untuk pembayaran kepada pensiunan, Tri mengatakan telah dilakukan senilai Rp8,10 triliun. Jumlah pensiunan yang telah dibayarkan sebanyak 2.846.845.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, untuk seluruh ASN pusat yang bekerja di kementerian lembaga (K/L) total anggaran gaji ke-13 sebesar Rp11,5 triliun. Dalam hal ini digunakan untuk seluruh ASN pusat, TNI dan Polri.

“Sedangkan untuk ASN daerah anggarannya adalah sekitar Rp15 triliun dan ini dapat ditambahkan dari APBD tahun 2022, sesuai dengan kemampuan fiskal dari daerah masing-masing,” kata Sri Mulyani.

Sementara untuk pensiunan, gaji ke-13 berasal dari pos perbendaharaan umum negara sebesar Rp9 triliun. Sri Mulyani juga menjelaskan, gaji ke-13 2022 diberikan kepada aparatur negara pusat sebanyak 1,79 juta pegawai, aparatur negara daerah 3,63 juta pegawai, dan pensiunan 3,32 juta orang.

“Gaji ke-13 ini sudah mulai dapat dicairkan pada Juli 2022, di mana kementerian dan lembaga akan segera mengajukan surat perintah membayar kepada KPPN dengan sebesar gaji pokok, tunjangan melekat, plus 50 persen tunjangan kinerja,” jelasnya.

BERITA TERKINI