BLITAR, IndonesiaPos
Normalisasi Kali Unut menuai masalah. Kusus yang berada di desa Bacem kecamatan Sutojayan kabupaten Blitar ini berawal dari sengketa tanah milik warga yang belum diselesaikan ganti ruginya, namun sudah diterjang eskavator untuk proyek normalisasi.
Tanah sawah milik Sujiyem ini seluas 33 da, terkena dampak pengerukan normalisasi yang dikerjakan oleh Pt.Guna Karya JO Pt.Moderna Tehnik Perkasa sejak tahun 2019.
Menurut Heri Nurdi (52) anak korban Sujiyem, mengatakan, tanah tersebut nerupakan peninggalan leluhurnya. Mbah Inah pada tahun 2016 telah di bagi waris dengan saudaranya 4 orang.

“Saya dapat bagian petak tanah 812 m² atau 58 ru, yang dipisahkan oleh sungai kecil dulunya, selatan sungai masuk Bacem, utara sungai masuk kelurahan Sutojayan,” Jelas Suheri.
Menurutnya, masing masing ahli waris ini sudah mutasi atas nama wajib pajak pajak bernama Sujiyem yang diproses Tahun 2016.
“Semasa kepala Desa di jabat oleh Harmuji, saat itu untuk pecah SPPT dikenai biaya 15 juta ,”ungkap heri
“Sedangkan tanah saya yang terkena proyek kan 33 ru, kalau hanya akan mendapat ganti rugi yang dibayar hanya 12 ru, jelas keluarga akan menolak. Untuk pembayaran itu, saya terima info dari perangkat desa, katanya dana akan cair pada bulan 5,”imbuhnya
Namun, jika bulan Mei ini dana tidak turun sesuai harga, pihaknya akan menempuh ke jalur hukum. Diketahui, saat ini pihaknya sudah koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Kunsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kabupaten Blitar.
Sementara itu ketua LPKNI Kabupaten Blitar Sodikin, mengaku telah menerima kuasa Heri Nurdi 52/ Sutiyem warga bacem RT.02/04 desa Bacem yang memperkaran hak atas tanah No.sppt 350503000400200560 atas nama Sutiyen.
“Sesuai kewenangan dan tupoksi lembaga kita akan berjalan normatif memberikan perlindungan terhadap klien kami,” jelas Sodikin . ( Lina)