SURABAYA, IndonesiaPos.co.id
Dua terdakwa dalam berkas terpisah perkara kepemilikan atau membawa senjata tajam, yakni Taufik bin Pura, dan Moch, Ali bin Madsudi,kini kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda keterangan saksi, Senen (02/12/2019).
Dalam persidangan yang di pimpin oleh Hakim Cokorda Gede Arthana ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukisno, menghadirkan dua orang saksi penangkap dari Polsek Sawahan guna di mintai ketetangannya.
Di ungkapkan oleh saksi, bahwa kejadian tersebut berawal pada hari Senen 02 September 2019 sekira pukul 10,00 wib, saat itu terdakwa Taufik yang sedang berjualan kasur dengan menggunakan mobil milik bosnya di kawasan Jalan Raya Banyu Urip Surabaya.
Karena mobil terdakwa menghalangi Lapak (Stan) milik Moch, Ali (Berkas terpisah) maka di tegurlah terdakwa Taufik oleh Moch, Ali, agar mobilnya segera di pindahkan, namun karena terdakwa tidak bisa memindahkan mobil milik bosnya tersebut membuat Moch, Ali emosi dan kembali menegur terdakwa sambil mendorong terdakwa hingga terjatuh.
Setelah mendorong terdakwa hingga jatuh, kemudian Moch, Ali mengambil sebilah pisau dan di acung acungkan pada terdakwa, karena merasa jika dirinya terancam maka terdakwapun pulang dan kembali lagi dengan membawa sebuah pisau dan celurit yang di selipkan dibalik bajunya lalu terdakwa menghampiri Moch, Ali di Lapat terpatnya berjualan.
Namun sial, saat terdakwa mendatangi Lapak Moch, Ali, disitu sudah ada petugas kepolisian dari Polsek Sawahan sebelumnya mendapat informasi kejadian tersebut, selanjutnya terdakwa ditangkap dan diamankan di Mapolsek Sawahan.
Dalam perkara ini, kedua terdakwa Taufik dan Moch, Ali, dijerat sebagaimana diatur dalam Undang Undang Darurat pasal 2 ayat (1) No.12 tahun 1951.(Stev).