<

Gegara Cemburu, NL Ditangkap Polisi Setelah Tega Membunuh Hayatuddin

BANGKALAN,IndonesiaPos

Polres Bangkalan melalui Anggota gabungan Satreskrim dan anggota Polsek Geger berhasil meringkus tersangka (TSK) berinisial NL asal Desa Lerpak, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan usai tebas korban hingga tewas di duga cemburu asmara Selasa ( 5/01/2021).

Kasat Reskrim AKP Agus Sobarnapraja, menyatakan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 11.30 WIB, setelah TSK selesai mandi. Kemudian TSK melihat korban sedang duduk di sebuah warung depan rumahnya.

Setelah itu NL mengambil sebilah senjata tajam jenis parang di dalam rumahnya kemjudian menghampiri korban dan menebaskan parang tersebut hingga mengenahi paha dan kaki korban.

Di ketahui korban bernama Hayatuddin (32) warga Dusun Buselah, Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten  Bangkalan.

Usai melakukan perbuatan jahatnya, NL kabur meninggalkan korban yang terluka. Beruntung ada ada warga membawa korban ke Puskesmas Geger untuk mendapatkan pertolongan medis, 

“Mungkin karena terlalu banyak mengeluarkan darah, korban tak bisa diselamatkan dan meninggal dunia saat dalam perjalanan ke puskesmas,”uajar Kasat Reskrim AKP Agus.

Menurut Agus, TSK nikad membacok korban lalantara merasa cemburu dan sakit hati karena istrinya diantarkan pulang oleh korban dari tempat bekerja. Padahal,  sekitar satu bulan sebelumnya korban pernah diperingatkan untuk tidak mengantarkan istri pelaku yang bekerja menerima pesanan kua kemanten. “Itu asal muasal kejadian, hingga pelaku tega menghabisi nyawa korban,”katanya.

Saat TSK dalam pelarian, kata Agus, petugas melakukan penyelidikan terkait keberadaan tersangka, kemudian berdasarkan informasi masyarakat dan penyelidikan terhadap posisi TSK, diketahui sedang berada dalam perjalanan menuju ke daerah Kecamatan Burneh, Bangkalan.

Kemudian membentuk tim gabungan dari anggota Satreskrim polres Bangkalan dan anggota Polsek Geger, mengejar pelaku. Kapolsek Geger AKP Hartanta langsung melakukan pengejaran dan menghadang di Jalan Raya Tangkel, menuju jembatan Suramadu.

“Sekira pukul 23.00 WIB, TSK berhasil diamankan di jalan menuju jembatan Suramadu Desa Burneh, pada saat TSK hendak melarikan diri menuju ke Surabaya,”terangnya.

Atas perbuatannya TSK NL di jerat Pasal 340 Sub Pasal 338 KUHP pembunuhan yang direncanakan dengan ancaman minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati. (ari/hen).

BERITA TERKINI