PAMEKASAN – IndonesiaPos
Api dendam selama satu tahun meluapkan tersangka R (32) warga asal Dusun Tabugeh, Desa Montok, Kecamatan Larangan, melakukan penganiayaan terhadap SB (58), warga Desa Grujugen, Kabupaten Pamekasan, akhirnya berhasil ditangkap Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan pada Selasa 19 Agustus 2025.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto, melalui Kasihumas AKP Jupriadi mengatakan, tersangka R diamankan Polisi tak kurang dari 24 jam, setelah ada laporan penganiayaan terhadap korban.
“Peristiwa itu terjadi pada hari Selasa 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, di sebuah toko/rumah milik korban di Desa Grujugan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan,”katanya.
Setelah itu, kata Jupriadi, Tim Opsnal Sakera Sakti langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dikarenakan saat itu pelaku belum diketahui identitasnya. Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dan identitas pelaku.
“Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku R,”ujarnya.
Penangkapan terhadap pelaku R saat dirumahnya. pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat dimintai keterangan, pelaku R mengaku kalau melakukan penganiayaan terhadap korban SB mendatangi kerumahnya dengan menggunakan sepeda motor Scoopy warna putih dan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur yang disimpan di dalam saku celananya.
“Setibanya dirumah korban kemudian R langsung melakukan penganiayaan terhadap korban SB, pelaku usai melakukan penganiayaan lalu melarikan diri. Akibatnya penganiayaan, korban mengalami luka-luka dibagian leher, perut, paha dan telunjuk,”sebutnya.
Menurutnya Jupriadi, motif dari kasus penganiayaan tersebut, karena dendam sejak 1 (satu) tahun lalu, lantaran korban mencaci maki pelaku.
“Saat ini kondisi korban tengah menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik,”jelasnya.
Sedangkan barang bukti yang diamankan petugas, berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih Nopol M 3460 CG, satu bilah pisau dapur, 1 pasang sandal berwarna hitam dengan tali sandal berwarna hijau dan 1 buah helm hitam kombinasi merah putih.
“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara,”imbuhnya. (Rovex)
Seorang Laki Laki Bersimbah Darah Ditemukan Warga Tergeletak Di Pinggir Jalan