JAKARTA, IndonesiaPos
Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Musi Rawas, Sumatera Selatan (Sumsel), bernama A (43) terancam hukuman mati setelah diduga korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.
Informasi yang dihimpun di lapangan, sidang pembacaan dakwaan dilakukan pada Senin (1/3/2021) kemarin.
“Sidang dakwaan sudah digelar agenda pembacaan dakwaan oleh JPU terhadap terdakwa seorang oknum kades di Musi Rawas, atas nama A,” kata Pejabat Humas PN Palembang Abu Hanifah, dikutif dari rri.co.id. Rabu (3/2/2021).
Dakwaan mati terhadap A karena dana bansos itu diduga diselenggarakan untuk berjudi.
Sementara itu, Kasi Kejari Lubuklinggau Yuriza Antoni menerangkan, dalam dakwaan JPU, terdakwa selaku kepala desa, pada Mei 2020, telah menggunakan dana desa tahap II dan III senilai Rp 187.2 juta, salah satunya digunakan untuk Pencegahan dan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) warga Desa Sukowarno. Namun, dana COVID-19 tersebut tidak dibagikan oleh terdakwa ke warganya.
“Dalam dakwaan JPU, dana tahap II dan III yang sejatinya diberikan Rp 600 ribu per Kartu Keluarga (KK) oleh terdakwa digunakan untuk keperluan pribadi terdakwa seperti judi togel dan lainnya,” kata Riza.
“Rp 187.2 juta itu digunakan terdakwa salah satunya untuk judi togel, bayar hutang, kepentingan pribadi (foya-foya) dan lainnya,” kata Riza.