<

Gegara Koruptor Harvey Moeis Divonis Ringan, JPU Akhirnya Banding

JAKARTA – IndonesiaPos

Jaksa penuntut umum (JPU) saat ini sedang melakukan finalisasi memori banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Harvey Moeis, terdakwa kasus korupsi tata niaga timah yang dijatuhi hukuman 6,5 tahun.

Dalam waktu dekat, memori banding itu bakal diserahkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut, finalisasi yang dilakukan saat ini terkait penyempurnaan redaksional memori banding.

“(Memori banding) belum (dikirim), sedang penyempurnaan redaksional. Jika sudah selesai dalam waktu dekat akan diserahkan ke pengadilan,” ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (3/1).

Sebelumnya, Harli mengatakan upaya banding terhadap Harvey sudah tertuang dalam Akta Permintaan Banding Nomor: 68/Akta.Pid.Sus/TPK/2024/PN.JKT.PST. Banding tersebut diajukan karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim masih belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Selain pidana penjara, hakim juga menghukum Harvey denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider dua tahun penjara.

Namun, putusan itu lebih ringan ketimbang tuntutan JPU sebelumnya, yaitu pidana penjara 12 tahun, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Heboh Vonis Ringan Harvey Moeis, JPU Dan Hakim “Ada Kongkalingkong”

BERITA TERKINI