<

Gegara PPATK Blokir 256 Rekeningnya, Panji Gumilang Meradang

BANDUNG, IndonesiaPos

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang meradang setelah sejumlah rekening miliknya diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Rekening kita di blokir, untuk mendidik kok diblokir” ujar Panji, dikutip dari YouTube Al-Zaytun Official, Minggu (16/7/2023).

“Lah ini dana pendidikan bukan dana korupsi, apa ini korupsi? dana APBN juga gak masuk kecuali BOS, terlalu kecil untuk korupsi dana BOS, 2,5 persen saja dari anggaran,”tambahnya.

Diketahui PPATK melakukan pemblokiran sebanyak 256 rekening milik Panji Gumilang. Hal itu dilakukan untuk melakukan analisis data lebih lanjut terkait kasus yang menjerat pria usia 76 tahun tersebut.

Kepada para santrinya, Panji Gumilang meminta untuk tidak khawatir saat menghadapi persoalan ini. Dia menjamin para santri tetap mendapatkan fasilitas hingga makan selama di Al Zaytun.

“Jangan pernah takut, saya bertanggung jawab, jangan pernah takut, kalian bisa makan, saya punya cara. Saya tidak mau, nanti ustaz dan ustazah membuat petisi, gak perlu, biar saya saja,”tegasnya.

Kendati begitu, Panji berpesan agar hak-haknya tetap dijaga, dia mewanti-wanti agar dana pendidikan tersebut tidak disalahgunakan.

Terakhir, Panji yakin setelah dilakukan pemeriksaan, sebanyak 256 rekening miliknya akan dikembalikan. Sebab, tambah Panji, Indonesia merupakan negara yang berideologi Pancasila.

“Tapi jangan takut, pasti kembali, mengapa? Karena ini negara Pancasila. Mungkin kalau negara rampas merampas, lalu rampasannya dibagi-bagi, itu bisa jadi. Tapi ini negara Pancasila, pikiran yang sehat itu mesti pelan-pelan, diumumkan oleh lembaga yang mestinya melindungi,”ujar Panji.

Sebelumnya, kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan pemblokiran dan penelusuran rekening milik Panji Gumilang dilakukan sesuai prosedur dan kewenangan PPATK.

Meseki begitu, PPATK terus berkoordinasi dengan tim penyidik kepolisian untuk menelisik ratusan rekening dari Panji Gumilang apakah ada indikasi pencucian uang atau tidak.

“Ya kami melaksanakan tugas dan kewenangan kami sesuai UU 8/2010, Koordinasi dengan penyidik terus dilakukan secara intensif,”ujar Ivan kepada wartawan.

Kasus Panji Gumilang, Polisi Segera Menetapkan TSK Usai Gelar Gelar Perkara

 

 

BERITA TERKINI