JAKARTA, IndonesiaPos
Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat digugat Habib Rizieq Shihab ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 28 Juli 2023.
Gugatan itu dilayangkan lantaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diduga melakukan perampasan hak asasi terhadap Rizieq Shihab. Salah satunya dengan tidak memberikan rekomendasi izin ibadah umrah.
Terkait gugatan tersebut, Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Rizieq belum melengkapi syarat-syarat untuk perjalanan ibadah haji.
Itulah sebabnya, Rizieq belum bisa melaksanakan perjalanan ibadah umrah seperti yang diinginkan.
“Menurut informasi dari Kepala Bapas Jakarta Pusat, ada persyaratan yang belum terpenuhi,”kata Rika. Selasa, (1/8/2023) kemarin.
Rika mengatakan terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi Rizieq untuk dapat melakukan perjalanan umrah. Mulai dari mendapatkan surat keterangan dari Dirjen Imigrasi hingga surat rekomendasi izin ke luar negeri.
“Terdapat persyaratan bagi klien bapas untuk melakukan kegiatan umrah antara lain surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi yang menyatakan tidak termasuk dalam daftar pencegahan dan penangkalan. Kemudian surat rekomendasi izin ke luar negeri dari Kejaksaan Negeri setempat,”jelas Rika.
Rizieq Shihab melayangkan gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Pusat (Jakpus) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan tersebut didaftarkan Habib Rizieq pada Jumat, (28/7/2023) lalu.
Gugatan terhadap Kepala Bapas Kelas I Jakpus itu terdaftar dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT. Sementara status perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan.
Gugatan itu dilayangkan lantaran pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat diduga melakukan perampasan hak asasi terhadap Rizieq Shihab. Salah satunya dengan tidak memberikan rekomendasi izin ibadah umrah.
“Upaya hukum yang kami lakukan di antaranya gugatan yang kami ajukan untuk melawan Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) yang dikeluarkan Bapas Jakarta Pusat,”kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, Selasa, (1/8/2023).
“Ini ditujukan untuk membongkar dugaan perampasan hak asasi sistematis yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dengan tidak memberikan rekomendasi izin untuk melaksanakan ibadah umroh klien kami,”sambungnya.
Izin tidak diberikan lantaran Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat merasa kesulitan dalam hal pengawasan terhadap Rizieq.
Menurut Aziz, alasan tersebut tidak jelas dan tidak masuk di akal sehatnya.
“Tanpa alasan yang jelas dan masuk di akal sehat. Alasannya adalah kesulitan pengawasan, hal ini sangat menggelikan dan membuat kita terbahak-bahak,”ujarnya.
Dikatakan, di wilayah Saudi Arabia, pihak pemerintah Indonesia dan pihak Kejaksaan memiliki perwakilan yang bisa melaksanakan tugas pengawalan. “Jadi, alasannya mengada-ada,”terang Aziz.