<

Gelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 Polres Blitar Kota Berhasil Amankan 11 TSK

BLITAR, IndonesiaPos

Satresnarkoba Polres Blitar Kota dan Polsek Jajaran berhasil mengungkap sebanyak sepuluh kasus dengan sebelas tersangka.

Keberhasilan itu, saat menggelar operasi Tumpas Narkoba Semeru 2021 yang terhitung mulai tanggal 1 hingga 12 September 2021.

Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setiawan,  saat memimpin konferensi pers menerangkan, selama 12 hari melakukan operasi tumpas narkoba semeru 202, petugas berhasil mengamankan barang bukti 8,67 gram sabu, 9.389 butir pil dobel L, 2.900 pil dextro.

Selain itu Satresnarkoba juga berhasil mengamankan 11 HP berbagai merk, 1 timbangan digital dan uang tunai sebesar 3.416.500 (Tiga Juta Empat Ratus Enam Belas Ribu Lima Ratus Rupiah).

“Kesepuluh kasus tersebut terdiri dari tiga kasus narkotika jenis sabu dan tujuh kasus obat keras berbahaya. Dari kesebelas tersangka, MS alias Manyong warga wonodadi, kabupaten blitar merupakan tersangka dengan barang bukti terbanyak yakni 8.469 (Delapan Ribu Empat Ratus Enam Puluh Sembilan) butir pil dobel L,”ujar Kapolres kepada sejumlah wartawan. Senin, (13/9/2021).

Dijelaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2 sub Pasal 112 ayat 1 dan 2 UU RI  No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal  5 tahun penjara, maksimal seumur hidup dan pidana denda minimal Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

“TSK dijerat dengan Pasal 197 dan Pasal 196 sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara maksimal 10 tahun penjara,”imbuhnya.(Lina)

BERITA TERKINI