PAMEKASAN, IndonesiaPos
Kepolisian Resort Pamekasan diakhir tahun 2019 di bulan Desember berhasil mengungkap kasus pencurian dan kasus Narkoba, dalam Operasi Aman Semeru 2019.
Kapolres Pamekasan AKBP Djoko Lestari, S.I.K, MM menyatakan, pengungkapan kedua kasus itu dilakukan oleh petugas Satreskrim dan Satreskoba. Untuk kasus pencurian petugas Satreskrim telah menetapkan MH (19) warga Dusun Tarebung Laok, Desa Bujur Timur, Kecamatan Batumarmar sebagai TSK pencurian perhiasan dan kipas angin milik korban Rokib (51) warga Desa Plakpak , Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan Madura.
“Modus operandi yang dilakukannya saat korban sedang tak ada dirumah,”ucap Kapolres kepada sejumlah wartawan saat Konfenrensi Pers. Jum’at, (20/12 /2019).
Menurutnya, pelaku dalam menjalankan aksinya, saat korban sedang tidak dirumah. Karena sedang bekerja sebagai penggiling padi di desa. Sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mulai melancarkan aksinya.
“Setelah diamati kondisi rumah korban benar-benar kosong, pelaku mulai masuk kedalam kamar korban yang kemudian langsung mengambil barang barang milik korban, Pelaku berhasil membawa jarahannya berupa, perhiasan Kalung emas, perhiasan Cincin emas dan kipas angin,”ungkap Kapolres.
Masih Kapolres, pengungkapan kasus pencurian tersebut berhasil dikembangkan secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres. Yang lebih ironis lagi, pelaku masih ada ikatan keluarga dengan korban yang membuat pelaku mengetahui kondisi rumah korban sehingga bebas keluar masuk rumah korban.
“Dari hasil pengembangan itu, pelaku berhasil ditangkap saat pelaku hendak melarikan diri keluar Madura kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pamekasan beserta BB yang berupa,
Perhiasan Kalung emas, perhiasan Cincin emas dan kipas angin,”kata Joko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Paaal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (ndri/ayu).